Globalbanten.com | Kabupaten Bogor
Oplosan Gas Di Sumur Batu Babakan Madang, Merajalela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan para mafia Gas subsidi yang beraksi disalah satu tempat yang tepatnya berada di wilayah Sumur Batu Babakan Madang terkesan terang-terangan dan dibiarkan begitu saja.
Hal itu bermula diketahui saat Awak Media melakukan penelusuran terkait adanya Dugan kegiatan pengoplosan gas subsidi untuk masyarakat miskin (tidak mampu) kenapa diselewengankan oleh oknum mafia gas dan sudah jelas bahan bakar subsidi itu hak masyarakat lalu kenapa para oknum dengan bebas beraktipitas dengan santai para mafia Gas Oplosan di wilayah Sumur Batu Babakan Madang, jelas. Awak Media saat di lokasih
Jum’at (4/3/2024)
Menemukan awak Media di lokasih aktifitas para mafia gas tersebut sedang berjaga jaga di depan lokasih tempat mereka kegiatan pengoplosan gas dari tabung kecil ke tabung besar dan siap di kirim dengan menggunakan kendaraan jenis pick up.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat di mintai Keterangan awak media ternyata kaki tangan dari mafia Gas untuk menjaga gudang Inisial (Ad) mengatakan ke awak Media mohon di bantu lah bang kita sendri juga yang bekerja banyak bang mohon di bantu lah bang agar kita bisa berjalan dan bisa saling berbagi ujarnya “(Ad) ke awak Media saat di konfirmasi melalui wapsab mengunakan hp yang sedang jaga di lokasih tersebut dengan inisial (R) jelasnya”
Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka Raup”
Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah hukum polres Kabupaten Bogor kecolongan atau memang tau tapi terkesan tutup mata, Masa dengan terang terangan sudah terkesan kebal hukum saja para mafia Gas oplosan dengan santainya beroperasi di wilayah hukum nya tanpa sama sekali tersentuh.
“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.(Rom)