GLOBALBANTEN.COM | Tangerang — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, kali ini melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hilangnya dokumen penting kepemilikan lahan di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe. Masyarakat mempertanyakan integritas BPN setempat setelah muncul indikasi penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

Danih, penerima kuasa dari Drs. H. Eko Hadi Sutedjo yang membeli beberapa bidang tanah pada tahun 2011, mengungkapkan kekecewaannya setelah pihak BPN menyatakan bahwa dokumen warkah M23—yang menjadi dasar kepemilikan atas nama Fu In Jauw—hilang dari arsip resmi.

“Saat saya meminta bukti atas sertifikat milik Fu In Jauw, pegawai BPN menyampaikan bahwa warkah M23 telah hilang,” ujar Danih.

Baca Juga :  Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

‎Hilangnya dokumen vital tersebut menimbulkan kecurigaan kuat terhadap kemungkinan permainan oknum di internal BPN. Padahal, warkah M23 merupakan dasar hukum yang sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

‎Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen warkah M23 melalui jalur resmi desa. Ia menduga, warkah tersebut berasal dari dokumen girik atas nama Dul Karim bin Kasudin nomor C722. Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada nama tersebut dalam data administrasi desa.

“Tidak ada pencatatan resmi tentang Dul Karim bin Kasudin di desa kami. Bahkan nama Fu In Jauw pun tidak tercatat sebagai warga atau pemilik tanah di Ranca Buaya,” ungkap Supandi dalam pertemuan, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  Proyek Betonisasi di Jalan Marsekal Suryadarma Kecamatan Neglasari Di Kritisi Penguna Jalan

‎Keanehan makin terasa karena sertifikat yang tumpang tindih justru merugikan pihak yang memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum. Dalam surat keterangan Kepala Desa No. Tmp 590/52/Ds.Rcb/X/2024, disebutkan bahwa tanah dengan nomor C339 atas nama Dulkarim bin Saibah tidak pernah mengalami pelepasan hak ke pihak manapun, termasuk terhadap AJB No. 409/408/407 atas nama Drs. H. Eko Hadi Sutedjo

‎Lebih lanjut, hasil penelitian juga menemukan bahwa girik C722 yang disebut sebagai dasar warkah M23 sebenarnya tercatat atas nama Marsamah bin Dulgani dengan persil 20/1/34 seluas 1.080 m². Hal ini tercantum dalam surat keterangan Kepala Desa No. 500/36/Ds-Rcb/VI/2025.

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

‎Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas dan legalitas BPN Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah BPN bahkan telah meminta BPN Kabupaten Tangerang melakukan kajian ulang atas warkah M23 atas nama Fu In Jauw. Bila ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut terancam dibatalkan.

‎Langkah ini dinilai penting demi memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan akuntabel, serta menghindari konflik hukum di kemudian hari.

‎Kasus ini membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan. Di tengah sorotan atas dugaan mafia tanah, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum berlaku.

‎(Jack)