Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas
Pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Baca Juga :  Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dua Remaja Diringkus Polisi Polsek Trimurjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Progres Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Sekdes: Sabar dan Jangan Mudah Terprovokasi

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.
Tandasnya ‘(Rom)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD
Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam
Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat
Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi,24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam

Berita Terbaru