GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Di kutip dari media redaksi24.co.id adanya pengembalian uang hasil Korupsi Lahan RSUD Kabupaten Tangerang ke kas daerah Kabupaten Tangerang membuat masyarakat meradang dan penuh tanda tanya terkait kinerja Kejari Kabupaten Tangerang sebagai Aparat Penegak Hukum
Praktisi Hukum Akhwil.SH angkat bicara dan mengatakan terkait korupsi di kasus Lahan RSUD Tigaraksa walaupun ada pengembalian uang oleh para koruptor dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tetap pidananya harus di proses karna delik formil sudah ada.
“Kalau unsur perbuatan melawan hukumya sudah terpenuhi seperti yang disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tentang TIPIKOR maka pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999 serta penjelasannya.
Dalam pasal 4 UU 31 tahun 1999 sebagai mana yang sdh di rubah dengan UU No. 20 tahun 2001, dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhwil.SH menambahkan Pengembalian uang hasil Korupsi ke negara hanya sebagai faktor yang meringankan bagi hakim untuk mengurangi hukuman pelaku tindak pidana korupsi.
“Sekarang yang harus di pertanyakan ke Kejari Kabupaten Tangerang sejauh mana tindaklanjut penanganan kasus lahan RSUD Tigaraksa?
Sekian lama kasus Lahan RSUD Tigaraksa apakah sudah ada penetapan tersangka?
Apakah isu pengembalian uang kepada negara tersebut dilakukan sebelum proses penyidikan atau setelah proses penyidikan? ungkapnya
Di berita redaksi24.co.id juga di beritakan bahwa dengan adanya dugaan pengembalian uang hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan langsung memerintahkan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk melakukan pendalaman
Dirinya juga dengan tegas mengatakan bahwa kasus dugaan lahan korupsi RSUD Kabupaten Tangerang masih terus berjalan serta sudah ada beberapa saksi di periksa.