Dinilai Duplikasi Program Existing, APINDO-KSBSI Sepakat Desak Pemerintah Kaji Ulang Iuran TAPERA

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Polemik seputar Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan dunia usaha Indonesia dalam Konferensi Pers Bersama, di Kantor APINDO hari ini.

Kedua pihak sepakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran TAPERA.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APINDO sebagai representasi dunia usaha juga secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan.

“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” tambah Shinta, pada Jumat (31/5) pada saat kongres bersama
APINDO dan KSBSI

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-6, RSUD Pakuhaji Usung Tema ‘Sinergitas Pelayanan RSPH Menuju Transformasi Kesehatan’

APINDO dan KSBSI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 % (138 Triliun). Minggu (02/06/2024)

Karena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.

Sementara itu, Presiden KSBSI – Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly.

“Penerapan Undang-Undang TAPERA tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal.

Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap.

Baca Juga :  Warga Menyerbu Bazar Ramadhan Yang di Gelar Pemkab Tangerang

Undang-Undang TAPERA bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,’ tambah Elly.

Senada dengan APINDO, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di TAPERA sebagai bentuk kewajiban tetapi atas dasar sukarela.

APINDO telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah bagi pekerja. Diantaranya dengan mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

APINDO juga simultan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam pertemuan APINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara tersebut APINDO menegaskan agar pekerja swasta dapat dikecualikan dari TAPERA serta mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Langkah APINDO lain adalah sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Baca Juga :  Warga Alar Jiban Ucapkan Terima Kasih Dalam Sosialisasi Pemetaan Pergantian Titik Lokasi

Ketentuan TAPERA mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka.

Sedangkan, pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Padahal para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya.

Seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%. Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selanjutnya, baik APINDO dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.

Berita Terkait

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Jumat Berkah Warnai HUT TNI ke-79 di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji
Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA
Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat
Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata
Kegiatan Jum’at Keliling Kapolres Metro Tangerang Kota di wilayah hukum Polsek Benda
Masya Allah Adanya Dugaan Mark Uf Belanja Mic Wirless 2023 sekwan Kota Tanggerang Mengerikan
Kontroversi Penahanan Ijazah di SMK Karya Bangsa, Orang Tua Berjuang Melawan Kebijakan Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Jumat Berkah Warnai HUT TNI ke-79 di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji

Senin, 30 September 2024 - 18:56 WIB

Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA

Minggu, 29 September 2024 - 10:48 WIB

Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Sabtu, 28 September 2024 - 09:58 WIB

Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

Jumat, 27 September 2024 - 20:12 WIB

Kegiatan Jum’at Keliling Kapolres Metro Tangerang Kota di wilayah hukum Polsek Benda

Berita Terbaru