Globalbanten.com | Sangat jelas terlihat bahwa pemerintah daerah Kota Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tidak menjalankan sepenuhnya Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2015 dalam fasilitasi dan integrasi sistem transportasi secara menyeluruh. Ujar Milton Daeli Pengamat Transportasi dan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah saat wawancara di sela sela ngobrol santai. Sabtu 17/02/2024

Baca Juga :  Shalat Idul Adha 1445 H di Polda Sulteng dihadiri unsur Forkopimda dan Mengundang Masyarakat

Dirinya mengatakan Integrasi inter dan antar moda transportasi tidak terkoneksi dengan baik. Hasil studi perencanaan transportasi pada titik tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh pada titik simpul transportasi yang menjadi andalan kota tangerang dan BPTJ.

Baca Juga :  Tolak Tanda Tangani Pakta Integritas Bersama Pemuda, Komitmen Pj. Bupati Andi Ony Semakin Dipertanyakan

“Para pengguna jasa transportasi melalui terminal type A Porisplawad belum dilayani secara maksimal oleh angkutan pengumpan baik komersil maupun angkutan yang disubsidi.”

Lebih lanjut Milton Daeli yang pernah duduk sebagai PNS di Kementrian Perhubungan mengatakan pengguna jasa transportasi dari Stasiun yang persis terletak di depan terminal tersebut, Para calon penumpang menyeberang berhamburan dan tidak teratur. Jangan sampai memakan korban dulu baru di perhatikan. Ungkapnya

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Bayi di Serang

“Ada lima terminal type A di Jabodetabek yang dibangun dengan anggaran puluhan Milyar bahkan sampai dengan ratusan Milyar pada total keseluruhan. Kita jangan tutup mata dengan keadaan ini. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *