Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Jakarta | Seorang influencer dan juga berprofesi sebagai dokter berinisial RL melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan investigasi terkait produk kecantikan etiket biru. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, maka permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum.

Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan. “Bisa mengajukan hak jawab. Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Menurutnya, ketika media yang membuat berita terkait dengan temuan adanya merek kosmetik yang disita BPOM pun menggunakan kata diduga, dan sudah sesuai kode etik jurnalistik.

“Iya, harus menggunakan kata diduga. Sudah sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Senada, Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Bahkan baik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran baik terkait pemberitaan di media pun harus melalui Dewan Pers. Karena pemberitaan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers jadi tidak bisa dipidana maupun gugat perdata,” kata Fajar di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim.
“Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah produk wartawan, selama itu adalah karya jurnalistik. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum.“

Baca Juga :  Bersama Bupati Keerom, Satgas Yonif 310/KK Ikut Serta Dalam Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN Molof Dan SDN Warlef

“Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya.

Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan.
“Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum pun tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang jurnalistik yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke-79 di Kecamatan Pakuhaji Berlangsung Khidmat

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Sementara terkait tudingan influencer RL yang diduga menyebut bahwa media bisa dibayar, Fajar menilai pernyataan tersebut dapat melukai para pelaku industri media, khususnya profesi wartawan atau jurnalis. “Jelas pernyataan tersebut melukai profesi jurnalis dan industri media. Terlalu meremehkan, pdahal profesi Jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kebenaran dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.”

“Tugas utama seorang jurnalis adalah melaporkan peristiwa-peristiwa aktual, menganalisis isu-isu penting, dan menyajikan informasi kepada khalayak melalui berbagai media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan platform digital,” kata dia.

Berita Terkait

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Kasus Korupsi Mega Triliun PT RBT, Pengamat Desak Hakim Panggil Robert Bonosusetyo dan Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Kapolda Banten Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi
Pakar Ekonomi: Suksesnya Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Bikin Investor Happy
Tokoh Agama Apresiasi Satu Dekade Kinerja Presiden Jokowi, Dukung Program Keberlanjutan Prabowo-Gibran
Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran
World Bank Apresiasi Pemerintahan Jokowi Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Kasus Korupsi Mega Triliun PT RBT, Pengamat Desak Hakim Panggil Robert Bonosusetyo dan Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Kapolda Banten Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

Rabu, 25 September 2024 - 09:11 WIB

Pakar Ekonomi: Suksesnya Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Bikin Investor Happy

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:22 WIB