Kontroversi Perizinan: Badan Usaha Pertokoan di Otista 48 Grendeng Tangerang Belum Memiliki Izin Usaha Setelah 48 Tahun Beroperasi”

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
Adanya Dugan gudang Rokok ilegal di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, dikejutkan oleh dugaan bahwa pelaku usaha yang telah beroperasi selama 48 tahun tidak memiliki izin usaha. Jenis barang yang diperjualbelikan mencakup rokok, minuman ringan, dan obat-obatan Selasa (27/2/2024)

Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh beberapa media di bawah (gabungnya wartawan Indonesia) GWI DPD Provinsi Banten.sangat di Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaku usaha mengenai perizinan dan jenis barang dagangan yang dijual mendapat hambatan, karena pihak pengusaha menutup diri dan tidak memberikan informasi ke awak Media

Baca Juga :  Fungsi dan Pelayanan Terminal Type A Porisplawad Kota Tangerang Minta di Audit

” Upaya mediasi dari Polres dan Babinsa Grendeng juga mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan legalitas izin badan usaha mereka secara data visik dan kami akan lanjutan akan konfirmasi ke pihak Dinas Perindak Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh badan usaha tersebut.

Kisruh ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut. Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyaknya Pohon tumbang membuat Kemacetan di Jalan Pakuhaji-Pisangan-Sepatan, Tangerang Dishub Diminta Bertindak

“saat di konfirmasi seorang pemilik
berinisial (IY )mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun yang dulunya bukan gudang melainkan gereja kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI) saat di konfirmasi malah di arahkan ke kantor kelurahan gerendeng bersama pak lurah dan turut hadir Babinsa binamas kelurahan gerendeng kecamatan
Karawaci kota Tangerang
tandasnya (Rom)

Berita Terkait

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:43 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:01 WIB

Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB