Kontroversi Perizinan: Badan Usaha Pertokoan di Otista 48 Grendeng Tangerang Belum Memiliki Izin Usaha Setelah 48 Tahun Beroperasi”

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
Adanya Dugan gudang Rokok ilegal di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, dikejutkan oleh dugaan bahwa pelaku usaha yang telah beroperasi selama 48 tahun tidak memiliki izin usaha. Jenis barang yang diperjualbelikan mencakup rokok, minuman ringan, dan obat-obatan Selasa (27/2/2024)

Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh beberapa media di bawah (gabungnya wartawan Indonesia) GWI DPD Provinsi Banten.sangat di Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaku usaha mengenai perizinan dan jenis barang dagangan yang dijual mendapat hambatan, karena pihak pengusaha menutup diri dan tidak memberikan informasi ke awak Media

Baca Juga :  Himbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola Atau Rumah

” Upaya mediasi dari Polres dan Babinsa Grendeng juga mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan legalitas izin badan usaha mereka secara data visik dan kami akan lanjutan akan konfirmasi ke pihak Dinas Perindak Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh badan usaha tersebut.

Kisruh ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut. Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Komedian Yadi Sembako Terseret Kasus Penipuan

“saat di konfirmasi seorang pemilik
berinisial (IY )mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun yang dulunya bukan gudang melainkan gereja kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI) saat di konfirmasi malah di arahkan ke kantor kelurahan gerendeng bersama pak lurah dan turut hadir Babinsa binamas kelurahan gerendeng kecamatan
Karawaci kota Tangerang
tandasnya (Rom)

Berita Terkait

Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya Di TPA Cipeucang Serpong.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:22 WIB

Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya Di TPA Cipeucang Serpong.

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:17 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:08 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:15 WIB

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:09 WIB

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB