Kontroversi Perizinan: Badan Usaha Pertokoan di Otista 48 Grendeng Tangerang Belum Memiliki Izin Usaha Setelah 48 Tahun Beroperasi”

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
Adanya Dugan gudang Rokok ilegal di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, dikejutkan oleh dugaan bahwa pelaku usaha yang telah beroperasi selama 48 tahun tidak memiliki izin usaha. Jenis barang yang diperjualbelikan mencakup rokok, minuman ringan, dan obat-obatan Selasa (27/2/2024)

Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh beberapa media di bawah (gabungnya wartawan Indonesia) GWI DPD Provinsi Banten.sangat di Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaku usaha mengenai perizinan dan jenis barang dagangan yang dijual mendapat hambatan, karena pihak pengusaha menutup diri dan tidak memberikan informasi ke awak Media

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

” Upaya mediasi dari Polres dan Babinsa Grendeng juga mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan legalitas izin badan usaha mereka secara data visik dan kami akan lanjutan akan konfirmasi ke pihak Dinas Perindak Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh badan usaha tersebut.

Kisruh ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut. Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Silaturahmi Dan Sarasehan Bersama Para Pelaku IKM dan UMKM

“saat di konfirmasi seorang pemilik
berinisial (IY )mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun yang dulunya bukan gudang melainkan gereja kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI) saat di konfirmasi malah di arahkan ke kantor kelurahan gerendeng bersama pak lurah dan turut hadir Babinsa binamas kelurahan gerendeng kecamatan
Karawaci kota Tangerang
tandasnya (Rom)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai
Pendaftaran.PK.Jessika Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan dkk Tim Hukum.
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Sexsual di Yayasan Panti Asuhan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Pendaftaran.PK.Jessika Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan dkk Tim Hukum.

Berita Terbaru