Globalbanten.com | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Tangerang Kota akan resmi berpindah ke gedung baru pada Senin, 15 Januari 2024. Gedung baru tersebut terletak di Jalan Harapan III No.51 RT.004/RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pemindahan ini mencakup berbagai jenis layanan yang dapat diakses di lokasi baru, termasuk Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.

Baca Juga :  FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

Meskipun begitu, layanan terkait SIM baru dan perpanjangan SIM secara langsung tetap akan tersedia di lokasi sebelumnya, yakni Jalan Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat yang memerlukan jasa kepolisian. Pembangunan gedung baru Polres Metro Tangerang Kota dimulai sejak Desember 2019 dengan biaya mencapai Rp50 miliar, mengusung konsep Smart Office dan Eco Green.

Baca Juga :  Galian Tanah di Tanjakan Ciranjieun Bugel Tigaraksa Ditutup Satpol PP, Sempat Bersitegang…

Pembangunan gedung baru ini juga merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan kapasitas kantor bagi personel, mengingat jumlah personel yang terus bertambah sementara kapasitas di gedung lama hanya mampu menampung 300-400 personel.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Berikan Kemudahan Layanan Publik Berbasis Teknologi Smart City dan Transformasi Digital

” Banyak anggota yang tidak memiliki ruang kerja, sehingga pemindahan ke gedung baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

(Fj/TR)