Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Termasuk Kafe dan Karaoke Jual Minol

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang Selatan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  376 Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pedangan Klontong di Tangerang

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” katanya kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, empat kasus pelanggaran disidangkan, mulai dari pedagang kaki lima hingga tempat hiburan malam:

  1. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.
  2. Dua terdakwa pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.
  3. Satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.
  4. Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin dijatuhi denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.
Baca Juga :  Diam Seribu Bahasa! Kontroversi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama: Anggota Pansel Enggan Berkomentar Soal Surat oleh Plh Sekda

“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengamat Pertanyakan Hasil Studi TOD Terminal Tipe A Poris Plawad

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” paparnya.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru