Globalbanten.com l Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menilai upaya pemberhentian agenda gerakan moral mahasiswa oleh Bawaslu Kota Tangerang sangat miris dan sangat merusak nilai nilai demokratis.
“Tercium sangat menyengat bahwa hari ini kekuasaan sudah mulai menggunakan cara-cara mengancam untuk melemahkan gerakan mahasiswa khususnya di Kota Tangerang,” ujar Shandi Marta Praja dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Khatulistiwa, pada Jum’at (12/01/2024).
Hal itu usai Bawaslu Kota Tangerang berupa menghentikan aksi pembagian selebaran soal pelanggaran HAM yang menimpa mahasiswa di masa lalu. Namun aksi tersebut diduga sebagai negative campaign oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tanggal 11 hari Kamis (kemarin) kami mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Provinsi Banten dengan jumlah 24 kampus se-Banten mengadakan agenda membagikan selebaran soal pelanggaran HAM masa lalu di negeri ini yang menimpa mahasiswa,” terangnya.
“Kita tau pra serta pasca reformasi banyak korban dari aktivis mahasiswa yang berjuang di jalan untuk memperjuangkan reformasi. Ada 13 aktivis hilang yang hingga saat ini blum di temukan lalu ada banyak kekerasan serta penghilangan paksa di zaman itu,” imbuhnya.
Dengan mengingat hal kelam itu Aliansi Mahasiswa se-Banten ini berinisiatif membagikan selebaran yang isinya dikutip dari berbagai media nasional soal pelanggaran HAM masa lalu.
“Betul bahwa ada salah satu capres berdasarkan informasi yang kami himpun dari media. Tapi kami tegaskan kami tidak mendukung capres manapun tujuan kami membagikan selebaran hanya sebagai upaya merawat ingatan tragedi kelam masa lalu agar kedepan tidak terjadi hal serupa, tentu kita semua tidak ingin kelamnya masa lalu, pembataian hingga penghilangan paksa terjadi lagi,” tegas Shandi.
Sebelumnya, mahasiswa membagikan selebaran di Kota Tangerang tepatnya di kawasan pendidikan Cikokol, ada Bawaslu, Polisi, Kejaksaan yang mengehentikan aksi gerakan tersebut.
“Kami membagikan selebaran pelanggaran HAM masa lalu. Lalu menuduh kami melakukan negative campaign yang jelas itu keliru. Mengapa demikian karena yang kami tulis adalah kutipan yang kami himpun dari berbagai media nasional yang membahas pelanggaran HAM masa lalu,”
“Kami diancam dengan UU no 7 2017 pasal 280, dalam hal ini jelas Bawaslu tidak mampu membedakan mana gerakan moral dan mana negative campaign. Karena kami tidak pernah menghimbau atau mengajak siapapun memilih salah satu Capres yang saat ini berkontestasi,” jelasnya.
“Dalam hal ini saya selaku ketua Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten sangat kecewa dan sangat menyayangkan upaya yang di lakukan Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan. Kemudian upaya itu semakin meyakinkan kami untuk terus berjuang dan bergerak karena semakin kami dibatasi semakin dekat apa yang kami sampaikan dengan kebenaran,” pungkasnya. (midi)