Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Dapat Mengatasi Masalah Sampah di Kota dan Kabupaten Tangerang

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten l Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebagai wilayah Urban yang padat penduduk tentu tidak memiliki lahan yang cukup jika masih melakukan pengolahan sampah dengan cara menimbun secara konvensional.

Berbeda halnya dengan wilayah Kabupaten Tangerang yang di dominasi wilayah perdesaan, dimana sampah dari masing-masing individu dikelola sendiri. Namun praktik pengelolaan sendiri ini tidak terlepas dari pembakaran atau penghanyutan ke sungai yang jelas melanggar aturan.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah dituntut untuk bisa membuat suatu inovasi pengolahan sampah berbasis teknologi yang bermuara pada konsep Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau penguraian dengan menggunakan maggot sehingga dapat menjadi pakan bagi hewan ternak.

Namun pada praktiknya, persoalan ijin dalam pembentukan PLTSa ini tidak mudah. Padahal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ikut menyaksikan kerjasama pembangunan PLTSa antara Kota Tangerang dengan PT. Oligo Infrastruktur Indonesia pada Maret 2022, dan mengatakan akan membantu perijinan hingga pendanaan. Namun kenyataannya sampai saat ini PLTSa di Kota Tangerang tidak kunjung berdiri.

“Kami melihat dengan data empiris bahwa birokrasi perijinan ini sangat rumit, padahal pemerintah pusat sudah mengatakan akan mempermudah, namun kenyataannya kesulitan,” ungkap Aktivis Saipul Basri.

Baca Juga :  Hari Bela Negara ke-75, Ratusan Personil Polres Metro Tangerang Kota Dengarkan Amanat Presiden Jokowi

Lanjutnya, kalau memang kontrak dengan PT Oligo ini tak jelas dan bahkan secara hitungan tidak menguntungkan dan malah bakal membebani APBD Kota Tangerang, maka perlu ditinjau ulang.

“Kalau hanya ujungnya membebani APBD , mending ditinjau ulang kontrak dengan Oligo, atau apalah bahasanya. Ketimbang ada kontrak tapi tak jelas. Ini seperti pemerintah pusat maksain kelihatannya. Mending Kelola sendiri, kalau tidak salah dulu kalau tidak salah mau ngelola sendiri gembar-gembor pakai teknologi RDF (Reduse Derived Fuel) yg murah malah,” ujar Pria yang disapa Bung Marcel ini.

Diketahui, Pemerintah Pusat mengadakan program percontohan nasional dalam hal pembuatan PLTSa. Dalam program ini, di pilih 12 Kota di Indonesia dengan tingkat kepadatan penduduk, peluang investasi, serta tingkat penghasil sampah diatas 1.000 ton/hari, sehingga Kota Tangerang dan Tangsel menjadi salah satu pilihan. Namun kenyataannya sampai saat ini baru 4 Kota di Indonesia yang berhasil menjalankan program tersebut.

Baca Juga :  Dampak Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

“Dari sisi Pemerintah Kota, kami sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan. Saat ini kami menunggu dari pihak PT. Oligo. Menurut hasil pertemuan terakhir, jika seluruh mekanisme perijinan bisa di kantongi PT. Oligo, program ini dapat dimulai Juni 2024,” ujar SekDis LH Kota Tangerang ini, Dadang Basuki.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru