Globalbanten l Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebagai wilayah Urban yang padat penduduk tentu tidak memiliki lahan yang cukup jika masih melakukan pengolahan sampah dengan cara menimbun secara konvensional.
Berbeda halnya dengan wilayah Kabupaten Tangerang yang di dominasi wilayah perdesaan, dimana sampah dari masing-masing individu dikelola sendiri. Namun praktik pengelolaan sendiri ini tidak terlepas dari pembakaran atau penghanyutan ke sungai yang jelas melanggar aturan.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah dituntut untuk bisa membuat suatu inovasi pengolahan sampah berbasis teknologi yang bermuara pada konsep Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau penguraian dengan menggunakan maggot sehingga dapat menjadi pakan bagi hewan ternak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada praktiknya, persoalan ijin dalam pembentukan PLTSa ini tidak mudah. Padahal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ikut menyaksikan kerjasama pembangunan PLTSa antara Kota Tangerang dengan PT. Oligo Infrastruktur Indonesia pada Maret 2022, dan mengatakan akan membantu perijinan hingga pendanaan. Namun kenyataannya sampai saat ini PLTSa di Kota Tangerang tidak kunjung berdiri.
“Kami melihat dengan data empiris bahwa birokrasi perijinan ini sangat rumit, padahal pemerintah pusat sudah mengatakan akan mempermudah, namun kenyataannya kesulitan,” ungkap Aktivis Saipul Basri.
Lanjutnya, kalau memang kontrak dengan PT Oligo ini tak jelas dan bahkan secara hitungan tidak menguntungkan dan malah bakal membebani APBD Kota Tangerang, maka perlu ditinjau ulang.
“Kalau hanya ujungnya membebani APBD , mending ditinjau ulang kontrak dengan Oligo, atau apalah bahasanya. Ketimbang ada kontrak tapi tak jelas. Ini seperti pemerintah pusat maksain kelihatannya. Mending Kelola sendiri, kalau tidak salah dulu kalau tidak salah mau ngelola sendiri gembar-gembor pakai teknologi RDF (Reduse Derived Fuel) yg murah malah,” ujar Pria yang disapa Bung Marcel ini.
Diketahui, Pemerintah Pusat mengadakan program percontohan nasional dalam hal pembuatan PLTSa. Dalam program ini, di pilih 12 Kota di Indonesia dengan tingkat kepadatan penduduk, peluang investasi, serta tingkat penghasil sampah diatas 1.000 ton/hari, sehingga Kota Tangerang dan Tangsel menjadi salah satu pilihan. Namun kenyataannya sampai saat ini baru 4 Kota di Indonesia yang berhasil menjalankan program tersebut.
“Dari sisi Pemerintah Kota, kami sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan. Saat ini kami menunggu dari pihak PT. Oligo. Menurut hasil pertemuan terakhir, jika seluruh mekanisme perijinan bisa di kantongi PT. Oligo, program ini dapat dimulai Juni 2024,” ujar SekDis LH Kota Tangerang ini, Dadang Basuki.