PJ Walikota Tangerang Lakukan Mutasi ASN Jabatan Tinggi Pratama Atau Eselon 2

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Penjabat Wali Kota Tangerang kembali melakukan mutasi dan rotasi Aparat Negeri Sipil (ASN) jabatan tinggi pratama atau eselon 2

Sebelumnya, 35 ASN juga di mutasi rotasi dan promosi di hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Pelantikan ASN dihari Jumat kerap disebut Jumat Keramat. Jumat (07/06/2024)

Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah ASN yang dilantik ini sebanyak 8 ASN yakni Sugiharto Achmad Bagdja menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Taufik Syahzaeni menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Decky Priambodo menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Wawan Fauzi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jatmiko sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ruta Ireng Wicaksono menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II. Yeti Rohaeti menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tihar Sopian menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. Dan, Irman Pujahendra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga merangkap sebagai Plt Satpol PP.

Baca Juga :  HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, mutasi promosi ini dalam rangka memaksimalkan kinerja dari beberapa pejabat yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengisi kekosongan jabatan kepala BKPSDM.

“Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada 8 orang,” ungkap Nurdin.

Baca Juga :  Pengurus GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC GWI Kota Tangerang Mengadakan Audiensi Dengan Pj Walikota Tangerang

Sementara itu, Penjabat Wali Kota juga menekankan kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mempedomani surat edaran yang sudah ada. “Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak dalam Pilkada. Sebab, surat edaran itu dikutip dari beberapa regulasi yang ada, baik itu PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN bisa memahaminya,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031
Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan
Pemkab Tangerang Kembali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Untuk Ke-17 Kalinya
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:23 WIB

Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:27 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB