PJ Walikota Tangerang Lakukan Mutasi ASN Jabatan Tinggi Pratama Atau Eselon 2

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Penjabat Wali Kota Tangerang kembali melakukan mutasi dan rotasi Aparat Negeri Sipil (ASN) jabatan tinggi pratama atau eselon 2

Sebelumnya, 35 ASN juga di mutasi rotasi dan promosi di hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Pelantikan ASN dihari Jumat kerap disebut Jumat Keramat. Jumat (07/06/2024)

Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah ASN yang dilantik ini sebanyak 8 ASN yakni Sugiharto Achmad Bagdja menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Taufik Syahzaeni menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Decky Priambodo menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Wawan Fauzi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jatmiko sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ruta Ireng Wicaksono menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II. Yeti Rohaeti menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tihar Sopian menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. Dan, Irman Pujahendra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga merangkap sebagai Plt Satpol PP.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, mutasi promosi ini dalam rangka memaksimalkan kinerja dari beberapa pejabat yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengisi kekosongan jabatan kepala BKPSDM.

“Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada 8 orang,” ungkap Nurdin.

Baca Juga :  Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen

Sementara itu, Penjabat Wali Kota juga menekankan kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mempedomani surat edaran yang sudah ada. “Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak dalam Pilkada. Sebab, surat edaran itu dikutip dari beberapa regulasi yang ada, baik itu PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN bisa memahaminya,” tegasnya.

Berita Terkait

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat
‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎
Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Anggaran Makan Dan Minum Rapat Dinas Sosial Kabupaten Bogor Di Duga Merugikan Negara
Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:26 WIB

‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎

Jumat, 26 September 2025 - 19:50 WIB

Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 16 September 2025 - 20:37 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 14 September 2025 - 10:29 WIB

Anggaran Makan Dan Minum Rapat Dinas Sosial Kabupaten Bogor Di Duga Merugikan Negara

Berita Terbaru