GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Mencuatnya dugaan pengembalian hasil korupsi lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang mencapai 32 miliyar rupiah ke BPKAD Kabupaten Tangerang menjadi pertanyaan besar dari seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Tangerang
Adanya dugaan pengembalian uang korupsi tersebut dinilai keluar dari proses aturan yang ada ( pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ) sehingga nampak fakta negatif pengembalian uang tersebut benar atau tidak atau apa yang di informasikan oleh sekdis BPKAD sebatas untuk menghilangkan prasangka buruk dari masyarakat
Praktisi Hukum Akhwil.SH yang terus memantau perkembangan kasus Lahan RSUD Tigaraksa memperingatkan jika ada pihak- pihak ikut membantu atau turut serta dalam dugaan pengembalian uang hasil korupsi maka sesuai dengan pasal pasal 15 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah berubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang TIPIKOR, para pihak yang terlibat untuk menutupi kasus korupsi pada pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang diyakini hampir mencapai 50 miliar dengan luas 4,9 hektar, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara akan dikenakan sanksi hukuman yang sama dengan pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembalian uang sebesar 32 milyar terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Tigaraksa, milik Pemkab Tangerang yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar. untuk pembebasan lahan seluas 4,9 hektar tahun 2021 oleh oknum di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang harusnya terbuka dan transparan, Asal uang tersebut dari mana, siapa yang mengembalikan, dan harus tunjukkan bukti pengembaliannya bahwa memang sudah masuk ke kas daerah,” jelasnya Senin (03/06/2024)
Lebih lanjut Akhwil menjelaskan Sejak tahun 2021 proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektar, lahan yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor : 7 dan atau HGB nomor 4 gambar situasi Tanggal 07 Maret 1988 nomor : 4655 dengan luas : 574.645 M2 terbit 07 Maret 1988 berdasarkan keputusan Mendagri tanggal 17 Desember 1967 nomor : 660/HGB/DA/87. Sebagai atas nama PT Panca Wiratama Sakti (PWS)” sudah bermasalah dan banyak kontroversi, bahkan sudah ada beberapa yang terlibat di periksa oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang
“Logika nya dengan pengembalian uang tersebut ke BPKAD tanpa ada pemberitahuan kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang sama saja mempertontonkan kesalahan dan rasa takut mereka karna terbukti Korupsi.
menurut saya Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang harus segera bertindak, menangkap semua yang terlibat dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa dan segera melakukan penyitaan terkait Uang yang sudah di kembalikan ke BPKAD” pungkasnya
Lanjut kata Akhwil jika memang dikembalikan ke BPKD harus ada mekanisme harus jelas, dan apakah pengembalian tersebut diketahui oleh APH, karena apabila hanya di kembalikan begitu saja pasti akan menjadi pertanyaan, uang itu dikemanakan dan siapa yang mengembalikan
“Pihak APH dalam hal ini Kejari Kabupaten Tangerang harus segera melakukan penyitaan uang yang di kembalikan ke BPKAD, bila perlu panggil Kepala Badan, panggil Sekretaris Badan, pertanyakan terkait adanya pengembalian uang hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Kepala BPKAD dan Sekban bisa di jerat hukum, mereka tau tapi tidak melaporkan ke pihak Kejari Kabupaten Tangerang, yang kabarnya sudah satu tahun lebih menangin kasus lahan RSUD Tigaraksa” tambahnya
Terakhir Akhwil meminta kepada dengan adanya pengembalian uang ke BPKAD pihak APH yaitu Kejaksaan Negeri Tigaraksa harus segera menangkap Para pelaku dan wajib dijerat atas tindakan pidana korupsi sesuai dengan Undang Undang, jangan sampai menjadi asumsi negatif ke masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Tangerang dalam penanganan korupsi RSUD Tigaraksa terkesan di tutupi, imbuhnya