GLOBALBANTEN.COM, Serang | Tabir dugaan korupsi dan gratifikasi di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kantah) Kota Serang mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah agresif dengan menyita telepon seluler (HP) milik Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, serta belasan perangkat digital lainnya dalam pusaran kasus penyalahgunaan wewenang periode 2020-2025.

Penyitaan ini menyusul penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Pidsus dan Intelijen Kejari Serang pekan lalu. Tak tanggung-tanggung, jaksa mengangkut total 20 unit ponsel milik pejabat, ASN, hingga pegawai honorer, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan tercecer di berbagai ruangan kantor.

Digital Forensik: Pesan Rahasia Jadi Incaran
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengonfirmasi bahwa seluruh perangkat elektronik tersebut kini tengah berada di bawah pengawasan ketat. Jaksa akan menggandeng tim ahli dari Kejaksaan Agung untuk melakukan bedah digital forensik guna melacak jejak komunikasi transaksional para oknum.

Baca Juga :  Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

“Ponsel-ponsel ini, termasuk milik Kepala Kantor, akan diperiksa secara digital forensik. Fokus kami adalah menelusuri isi pesan yang berkaitan langsung dengan perkara gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan ini,” tegas Lutfi, Senin (9/3/2026).

Temuan Uang Tunai Rp228 Juta di Tiga Ruangan
Selain perangkat komunikasi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp228.150.000 yang ditemukan di tiga ruangan berbeda saat penggeledahan. Jaksa kini tengah mendalami apakah uang tersebut merupakan “setoran” dari pemohon dokumen atau bagian dari praktik suap yang lebih besar.

Baca Juga :  Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

“Seluruh barang bukti, termasuk satu unit komputer dan dua laptop, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026,” tambahnya.

Calon Tersangka Sudah di Kantong
Meski belum mengumumkan nama secara resmi, Kejari Serang memberikan sinyal kuat bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Penyidik mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka yang diduga kuat mendalangi praktik gratifikasi dalam rentang waktu lima tahun terakhir.

“Sudah ada calon tersangka, namun saat ini masih dalam tahap pendalaman materiil agar penegakan hukum ini benar-benar akuntabel,” jelas Lutfi.

Baca Juga :  ASTRA Tol Tangerang-Merak lakukan rekonstruksi dan pelapisan ulang aspal

Kepala BPN Bungkam
Hingga berita ini dirilis, Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, memilih untuk menutup diri. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons terkait penyitaan ponsel pribadinya dan dugaan keterlibatan anak buahnya dalam skandal ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat isu mafia tanah merupakan salah satu prioritas penegakan hukum nasional. Masyarakat kini menunggu keberanian Kejari Serang untuk menyeret aktor intelektual di balik “permainan” dokumen tanah di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.(pw)