Globalbanten.com | Polemik persoalan yang tengah terjadi di ruang lingkup kelembagaan pemerintah yakni di Sekretariat DPRD Kota Serang dimana salah satu oknum staf yang yang bernama Kurtubi diduga mengaku sebagai Sekwan kepada salah satu pemborong asal Tangerang Selatan.
Tepatnya di ruang Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, oknum staf kesekretariatan tersbeut telah menerbitkan SPK yang di nilai Bodong, untuk sebuah projek garapan pembangunan kandang ayam di wilayah desa seuat kecamatan petir kabupaten serang, dengan adanya itu pemborong asal Tangerang Selatan tersebut dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Persoalan itu belum terselesaikan hingga kini, semestinya pihak Sekwan DPRD Kota Serang, baik ketua Dewan DPRD Kota Serang dan Ketua Komisi IV DPRD Kota semestinya mengambil langkah tegas, jadi tidak hanya sekedar memanggil yang bersangkutan (si Kurtubi_red) untuk konfirmasi dan klarifikasi saja, ucap Ketua DPW LSM KOMPPI Provinsi Banten Panji Abdillah SE pada Kos (15/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika sejak pemanggilan terhadap Kurtubi belum selesai, pihak terkait semestinya bisa secepatnya meredam dengan memberikan ruang dan mepasilitasi untuk kedua belah pihak, agar tidak berlarut-larut sehingga jangan sampai terkesan di biarkan atau menunggu suatu pergerakan untuk persoalan ini, imbuhnya lagi.
Toh nyatanya persoalan tersebut masih belum rampung, dan semakin kisruh, karena menurut keterangan informasi si Kurtubi dinilai tidak punya itikad baik karena sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk pengembalian anggaran yang di persoalkan dengan sdr.Sopan Sori namun selalu berkelit, sudah semestinya kena sanks, jelas Panji.
Ini kan menyangkut nama baik kelembagaan pemerintah di ruang lingkup kesekretariatan DPRD Kota Serang, karena oknum atas atas nama Kurtubi telah mengaku sebagai Sekwan DPRD Kota Serang yang telah menerbitkan SPK Bodong sehingga mengarah tindakan penipuan terhadap salah satu pemborong asal Tangerang Selatan atas nama Sdr.Sopan Sori yang mengalami kerugian, jelasnya.
Kurtubi mengaku Sekwan, proses penerbitan SPK di ruangan ketua komisi IV DPRD Kota Serang, apakah sebebas itu seorang pegawai staf menggunakan pasilitas ruang ketua Komisi IV DPRD, di tambah dia informasinya mengaku sebagai Sekwan, ini jangan sampai di biarkan.
Dia telah bikin gaduh, karena persoalan ini terus mencuat di pemberitaan dibeberapa media online, ungkapnya lagi.
Atas hal tersebut, kami akan melayangkan surat resmi ke pihak-pihak terkait, baik ke BKSD dan Inspektorat,atas dasar dan meminta agar persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan, tutupnya.
(Zulkar)