Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO)Tipidum

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tim Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat lakukan penangkapan terhadap Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat menangkap Buronan tindak Pidana Umum di wilayah Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepepulauan Bangka Beltung melalui
Asisten Intelijen Fadil Regan, S.H.,M.H mengatakan
Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR, merupakan perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP (mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ucapnya

”Dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” imbuhnya

Baca Juga :  Pencurian Motor Terjadi Lagi Di PBRA Cibadak Sukabumi

Lebih lanjut Fadil Regan menjelaskan Akibat tidak koperatif maka di buatlah Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024

“Saat sudah di ketahui tempat dan titik lokasi maka TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat langsung bergerak melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten” tegasnya. Senin (05/08/2024)

Lanjut Fadli Tegan menjelaskan, pada Saat penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira jam 19.40 Wib tidak berjalan dengan lancar karena Terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan dan pada akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Terdakwa di berangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang

Baca Juga :  Mantan PJ Kades Pasanggrahan Korupsi Ratusan Juta Di 12 kegiatan Fisik dan BLT

“Selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut’

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya. (Jack)

Berita Terkait

Hasil Tes Urine Sopir Dumptruk Yang Lindas Siswi SD di Teluknaga Positif Narkoba
Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Korupsi di Bank HIMBARA Tangerang
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB oleh Kejati Banten
Warga Gerebek Praktik Dukun Penggandaan Uang di Kiara Payung
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 19:24 WIB

Hasil Tes Urine Sopir Dumptruk Yang Lindas Siswi SD di Teluknaga Positif Narkoba

Jumat, 8 November 2024 - 19:15 WIB

Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 10:17 WIB

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Korupsi di Bank HIMBARA Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 10:02 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB oleh Kejati Banten

Selasa, 5 November 2024 - 06:27 WIB

Warga Gerebek Praktik Dukun Penggandaan Uang di Kiara Payung

Berita Terbaru