UKW PWI Pusat di Gelar Akhir September, Daerah Yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi Plt Ketua PWI.

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Banten.

“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Banten untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Banten Junaidi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Ketua GWI DPC Kota Tangerang Ajak Anggota Bangun Sinergi dan Kekompakan dalam Organisasi

Dikatakannya, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Banten mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh Lembaga Uji Komptensi Wartawan (LUKW )PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi yang sah.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon

“Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr Firdaus.

PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. “Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,”ungkapnya.

Baca Juga :  OC Kaligis Sumbang 100 Buku dan Perkuat LKBPH PWI Pusat

Khusus untuk calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, yakni dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat. “Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Firdaus. (**)

Berita Terkait

Ketua Pemuda Pancasila Kel.Bunder-Cikupa Berikan Santunan Yatim Piatu kepada DKM Masjid Nurul Yaqien
Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya
Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Berkah Ramadan, GWI Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat penguna jalan yang Melintas
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Sukabumi Gelar Rakercab 2024-2029
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Semangat Kebersamaan Direktur Law & Firm ABHI SYAWARA Rurih SH,CM Bersama Jajaran Dalam Bingkai Buka Puasa Bersama Ramadhan 1446 H.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:30 WIB

Ketua Pemuda Pancasila Kel.Bunder-Cikupa Berikan Santunan Yatim Piatu kepada DKM Masjid Nurul Yaqien

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:44 WIB

Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:57 WIB

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:22 WIB

Berkah Ramadan, GWI Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat penguna jalan yang Melintas

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:41 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:31 WIB