UKW PWI Pusat di Gelar Akhir September, Daerah Yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi Plt Ketua PWI.

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Banten.

“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Banten untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Banten Junaidi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Penyegaran Organisasi, Kapolda Banten, Wakapolda Banten dan PJU Polda Banten Mutasi Jabatan

Dikatakannya, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Banten mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh Lembaga Uji Komptensi Wartawan (LUKW )PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi yang sah.

Baca Juga :  Peringatan May Day 2025, Pemkab Tangerang Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Bersama

“Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr Firdaus.

PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. “Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,”ungkapnya.

Baca Juga :  KA UPT Lapas Se- Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Khusus untuk calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, yakni dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat. “Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Firdaus. (**)

Berita Terkait

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Diduga Sarang Korupsi, Proyek Ketua DPD GWI Akan Laporkan Ke KPK
Hendry Ch Bangun saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal Calon Ketua PWI.
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Layangkan Surat ke Kecamatan Kresek, Soroti Dugaan Proyek Rabat Beton Asal-Asalan di Desa Renged.
Kapolres Metro Tangerang Kota Jalin Silaturahmi dengan Organisasi Awak Media
Forum Lembaga Media Pakuhaji Center Resmi Dikukuhkan
Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Kamis, 4 September 2025 - 22:05 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Diduga Sarang Korupsi, Proyek Ketua DPD GWI Akan Laporkan Ke KPK

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Hendry Ch Bangun saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal Calon Ketua PWI.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Layangkan Surat ke Kecamatan Kresek, Soroti Dugaan Proyek Rabat Beton Asal-Asalan di Desa Renged.

Berita Terbaru