GLOBALBANTEN.COM |Tangerang
Pekerjaan proyek Telkom di Jalan Otista, tepatnya di depan SPBU, menjadi sorotan karena diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik. Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, sementara rambu-rambu peringatan pun minim, berpotensi membahayakan pekerja serta pengguna jalan.

Menurut pengamat keselamatan kerja, proyek infrastruktur, terutama yang berada di ruang publik, wajib mematuhi regulasi K3 sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun, dalam proyek ini, terlihat adanya kelalaian yang bisa berdampak buruk terhadap keselamatan pekerja.

Baca Juga :  Literasi Media untuk Pelajar, PWI Kabupaten Tangerang Goes To School SMKN 5 Kabupaten Tangerang

“Semua proyek, apalagi yang melibatkan pekerjaan di tepi jalan, harus mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Jika tidak ada tindakan pencegahan yang memadai, risiko kecelakaan meningkat,” ujar salah satu warga yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum LSM Harimau Instruksikan Tunda Aksi Solidaritas pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 di Purbalingga.

Warga sekitar juga mengeluhkan bahwa pekerjaan ini terkesan asal-asalan dan tidak mempertimbangkan dampak terhadap arus lalu lintas. “Pekerjaan ini dilakukan di area yang cukup padat kendaraan, tetapi tidak ada pengamanan yang cukup. Ini berbahaya, baik bagi pekerja maupun pengendara yang melintas,” tambah seorang pengendara yang kebetulan melintas di lokasi.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombudsman dan PTUN

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkom terkait penerapan standar K3 dalam proyek ini. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang berlangsung di area publik mematuhi aturan keselamatan guna mencegah potensi kecelakaan kerja.(Rom)