GLOBALBANTEN.COM | Tangerang — Permasalahan serius terkait kepemilikan sejumlah bidang tanah di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke publik. Hal ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Danih, penerima kuasa atas tanah-tanah tersebut, kepada sejumlah lembaga negara.


‎Danih yang menerima kuasa dari Drs. H. Eko Hadi Sutedjo atas bidang tanah yang dibeli sejak 2011, mengaku terkejut setelah mendapat informasi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai hilangnya dokumen warkah M23 atas nama Fu In Jauw dari arsip resmi.

‎“Ini sangat aneh dan jelas merugikan kami. Dokumen warkah sebagai bukti legalitas tanah tiba-tiba dinyatakan hilang. Bahkan, tanah yang dikuasakan kepada saya tidak bisa diproses sertifikatnya karena terhalang oleh sertifikat atas nama Fu In Jauw, padahal secara lokasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Danih, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Pengolahan sampah jadi energi listrik di Tangerang tahap konstruksi



‎Merasa dirugikan secara hukum dan administratif, Danih melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan BPN.

‎Pihak pelapor mendesak ketiga institusi tersebut untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Pasalnya, hilangnya dokumen penting seperti warkah M23 tidak hanya mencederai asas transparansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat terkait kepemilikan tanah.

‎“Kalau arsip bisa hilang begitu saja, bagaimana masyarakat bisa yakin akan keamanan legalitas tanah yang mereka miliki?” tambah Danih.

‎Informasi di lapangan menyebutkan bahwa keberadaan sertifikat atas nama Fu In Jauw juga patut dipertanyakan, karena lokasi fisiknya dinilai tidak sesuai dengan posisi tanah sebenarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan dan saat ini sedang memproses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

‎Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan, terutama dalam hal keamanan arsip dan transparansi proses sertifikasi. (Jack)