Globalbanten.com l Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Miris, Tiga Hari, Siswa SMAN CMBBS Pandeglang Tak Mandi

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB atas dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto. PHPB menyebut bahwa pernyataan Anies mengenai luas lahan tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Deklarasi Parpol Dukungan Sachrudin - Maryono, Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 - 2029

Meskipun Anies mengklarifikasi angka tersebut selama debat, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada pidana yang terbukti, dan oleh karena itu, penelusuran tidak dilanjutkan menjadi penyidikan atau temuan hukum.

Baca Juga :  Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Laporan dari PHPB menyebut bahwa Anies Baswedan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait luas lahan milik Prabowo Subianto, dan laporan tersebut juga menyinggung pernyataan Anies yang dianggap menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan