Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, TANGERANG |
Peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi, dengan berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang Banten (3/7/2024)

Setelah team awak media lebih jauh dalami lagi menanyakan perihal toko tersebut milik siapa, Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.

“Saya Abdul bang saya baru bekerja 1 bulan, omset perhari bisa 800ribu lebih. Untuk bos saya nama nya Agam, untuk obat yang saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer untuk heyximer lagi kosong bang, ijin bang saya telpon pemilik toko nya ya bang” Tutur nya.

Abdul mengaku kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer lagi kosong.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Imbauan Polisi di Kota Tangerang: Dilarang Memasang Knalpot Brong

Setelah tersambung melalui via telephon whatsApp “saya fadli bang selaku korlap posisi saya di jakarta perihal ijin saya belum mengantongi ijin dari dinas kesehatan, ya nama nya orang cari rejeki kalo ketangkep bubar tutup, buka lagi cari di tempat lain” Pungkasnya.

Setelah itu salah satu awak media menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota untuk di tindak lanjuti, “Oke saya cek dan langsung kita tindak” Ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Pemprov DKI Cabut KJP Milik Pelajar Pelaku Tawuran di Pasar Rebo

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rom)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025
Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:39 WIB

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 14:33 WIB

Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB