GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Dalam Setiap Bagunan Baru wajib Memiliki PBG ( Persetujuan Bangunan gedung ) yang Harus sesuai dengan alamat lokasih yang di Bangun salah satunya di Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan di Lokasi proyek mencantumkan No PBG 0209240048774 beralamat jalan Beo Raya Blok B 24 no 18 Rt 03 Rw 10 Pondok sejahtera Kelurahan kuta Baru kecamtan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten .
Adapun di papan PBG tidak tercantum gambar bangunan dan rincian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) , jumlah bangunan, namun ini tidak berlaku bagi proyek di Sepatan. entah karena ketidak-tahuannya atau memang disengaja, alamat lokasi bangunan dan gambar bangunan tidak tampak dalam PBG yang dipasang.

Bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Mauk Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, persis nya di depan Pom Bensin. bukan kaleng kaleng, namun berukuran sangat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Awak Media Online dan LSM Komando di lokasi, proyek bangunan berukuran sangat luas di perkirakan kurang Lebih 2000 Meter
memang ada papan PBG yang sudah dipasang, namun tidak Sesuai dengan Lokasi pekerjaan yang ada di wilayh Sepatan.tidak tercantum gambar bangunan berikut luas jarak maupun batasan batasannya serta nomor PBG diklik tidak timbul
Saat di tanyakan kepada pekerja mengenai PBG kami tidak tahu pak kami hanya pekerja, tapi ada pengurus nya pak, Ijin kami lengkap, dan pekerja meminta untuk di poto KTA untuk buat laporan ke bos ujarnya”
Untuk tindak lanjut kami LSM dan Media mendatangi Kantor kecamatan Sepatan dan bertemu dengan Camat ( Abudin ) mengatakan itu tidak bisa PBG alamat proyek nya di pasar kemis kenapa bangunan nya di sepatan, besok akan kami panggil untuk klarifikasi , ucapnya
Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak proyek yang bisa di konfirmasi terkait Persetujuan bangunan gedung (PBG )yang di duga tidak sesuai dengan lokasi yang di Kerjakan di lokasih
pertanyaan yang dapat diajukan yang kesemuanya itu dapat menimbulkan persepsi negatif yang disebabkan ketiadaan gambar bangunan di papan PBG yang mengarah kepada adanya dugaan bahwa pembangunan gudang tersebut tidak sesuai dengan ijin. Demi terwujudnya Keterbukaan Publik
” transparansi publik dan serta terbantunya masyarakat dalam melakukan pengawasan, maka diharapkan kepala Dinas tata Ruang Agar dapat mengambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran dilapangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Rom)