DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca Juga :  Forsa Idol Mendulang Artis Dangdut Papan Atas Di Tingkat National

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Semarak Idul Adha, DPC KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Hewan Qurban, Bagikan Sembako Dan Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.(il/JR)

Berita Terkait

Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI
Bupati Tangerang Lantik 1.694 ASN: Jaga Ucapan dan Perilaku selaku Aparatur Sipil Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
BUMDes Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Layanan Adminduk
Bupati Tangerang Apresiasi Kepedulian Sosial : Bazar Sembako Murah BPC HIPMI Kabupaten Tangerang.
Gubernur Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April Hingga 30 Juni

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:39 WIB

Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

Senin, 14 April 2025 - 20:34 WIB

Bupati Tangerang Lantik 1.694 ASN: Jaga Ucapan dan Perilaku selaku Aparatur Sipil Negara

Minggu, 13 April 2025 - 19:29 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:44 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Jumat, 11 April 2025 - 15:18 WIB

BUMDes Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB