DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca Juga :  Buka Sosialisasi, Verifikasi dan Validasi Data Anak Putus Sekolah dan ATS, Sekda: Jangan Ada Lagi Anak Yang Putus Sekolah

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Buka Pencangan DASHAT 2024

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.(il/JR)

Berita Terkait

Kegiatan Santunan Anak Yatim oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Menimbulkan Kontroversi
Kecewa Terhadap Sachrudin, Barisan H. Kosasih Ancam Cabut Dukungan
Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran
Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan
Semakin Cerdas: STIH Painan Bawa Pendidikan Hukum ke Desa Kohod
Parah, Cabup Tangerang Mad Romli Barbar “Mainnya”, Diduga Kuat Lakukan “Politik Uang”, Nih, Buktinya!
Pembayaran Relokasi terhadap Ratusan Warga Alar Jiban Desa Kohod di Hari Kedua Berjalan Lancar
Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 12:02 WIB

Kegiatan Santunan Anak Yatim oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Menimbulkan Kontroversi

Selasa, 17 September 2024 - 09:08 WIB

Kecewa Terhadap Sachrudin, Barisan H. Kosasih Ancam Cabut Dukungan

Senin, 16 September 2024 - 13:04 WIB

Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran

Minggu, 15 September 2024 - 21:55 WIB

Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan

Jumat, 13 September 2024 - 09:41 WIB

Parah, Cabup Tangerang Mad Romli Barbar “Mainnya”, Diduga Kuat Lakukan “Politik Uang”, Nih, Buktinya!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:55 WIB