DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca Juga :  Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali 

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.(il/JR)

Berita Terkait

Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Bentuk Apresiasi Sebagai Bapak Pembangunan
Tokoh Muhammadiyah dan NU: Soeharto & Gus Dur Pahlawan Keteladanan Pemimpin Bangsa
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat, Pengamat: Kita Perlu Dewasa Membaca Sejarah
Warisan Pembangunan dan Fondasi Ekonomi Kuat, Soeharto Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Momentum Hari Pahlawan, Tokoh Bangsa Dorong Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Dari Kontroversi Aqua, Terbitlah Maklumat Salemba 2025
Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital
Searah dengan Sumpah Pemuda, MBG Jadi Gerakan Nasional Generasi Indonesia Bebas Gizi Buruk

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:26 WIB

Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Bentuk Apresiasi Sebagai Bapak Pembangunan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:18 WIB

Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat, Pengamat: Kita Perlu Dewasa Membaca Sejarah

Jumat, 7 November 2025 - 21:51 WIB

Warisan Pembangunan dan Fondasi Ekonomi Kuat, Soeharto Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 08:40 WIB

Momentum Hari Pahlawan, Tokoh Bangsa Dorong Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 November 2025 - 22:01 WIB

Dari Kontroversi Aqua, Terbitlah Maklumat Salemba 2025

Berita Terbaru