DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca Juga :  HUT Satpol PP ke 74 Kabupaten Tangerang, Kasatpol PP Drs.Agus Suryana: Satpol PP Lebih Mandiri

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  PJ Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial KKSS Provinsi Banten di Desa Cikasungka - Solear

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.(il/JR)

Berita Terkait

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
KPUD Lebak Berikan Piagam Penghargaan kepada 18 Organisasi Pers, Wujud Apresiasi atas Peran Media dalam Pilkada 2024
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram
Kompol Arief Nazaruddin: Keamanan dan Kedamaian Tahun Baru Adalah Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:42 WIB

KPUD Lebak Berikan Piagam Penghargaan kepada 18 Organisasi Pers, Wujud Apresiasi atas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Berita Terbaru