GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Keberadaan usaha penggemukan sapi di wilayahnya Kp.Barahat RT.12/06 Ds.Cikareo Kec.Solear Kab.Tangerang yang kini menjadi penolakan warga sekitar, sehingga beberapa warga melakukan aksi damai dengan memasang sepanduk sebagai bentuk penolakan keberadaan kandang penggemukan sapi tersebut.
Selain mendapat protes warga karena dianggap telah mencemari lingkungan, keberadaan kandang sapi tersebut yang sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun hingga saat ini diduga belum mengantongi surat izin lingkungan warga sekitar.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga sekitar, Ustad Sholihin mengatakan, dari awal pihak pengusaha belum pernah membuat surat izin lingkungan terkait usaha penggemukan sapi yang hingga kini sudah berjalan kurang lebih empat tahun, jelasnya usai melakukan aksi pada Minggu (9/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setau kami pihak pemerintah desa Cikareo hanya menerbitkan surat sebagai bentuk mengetahui usaha saja, dan informasinya hanya diberikan batas waktu beberapa bulan saja, dalam jangka batas yang tertera di surat pemberitahuan itu, untuk pihak pengusaha agar menyelesaikan surat izin di lingkungan warga sekitar, jelasnya lagi.
Dan saya bagian dari salah satu rumah yang terdekat di kandang sapi itu, jadi sama saya dan warga yang lain belum pernah sama sekali di mintain izin lingkungan, sebagai warga yang terdampak yang kini kami anggap sudah keberadaan usaha penggemukan sapi itu telah mencemari lingkungan dan udara, karena saat ini kurang lebih ratusan ekor sapi di kandang yang menumbulkan aroma yang tidak sedap yang kami hirup setiap saat, jelas sangat menggangu kenyamanan dan kesehatan kami, terangnya.
Jelas kami beserta warga yang lain menolak dan keberatan atas keberadaan kandang sapi milik pak Firman ini, keluhnya.
Kami sudah menandatangani petisi penolakan dan sudah kami serahkan ke pemerintah desa Cikareo untuk di tindak lanjuti, dan kami berharap untuk pemerintah Desa, kecamatan baik pemerintah kabupaten Tangerang baik instansi yang terkait agar keluhan kami menjadi pertimbangan nasip kami, ungkapnya lagi.
Sementara Abdul Azid kepala Desa Cikareo mengatakan saat di konfirmasi, Saya sudah beberapa kali mediasikan antara warga dengan pemilik kandang tapi pemiliknya menyikapi dengan santai, jelasnya Azid pada Senin (10/6/2024).
Terkait surat yang diterbitkan dari desa itu hanya surat dalam sifatnya mengetahui saja, dan kami kasih batas waktu 6 bulan selanjutnya kami arahkan untuk menyelesaikan izin lingkungan dengan warga sekitar sebagai dasar untuk kelengkapan izin yang lain, itu pun tidak di perpanjang surat yang dari desa, jadi untuk izin lingkungan (IL); tidak ada, tegasnya.
Sementara saat di konfirmasi via WhatsApp Firman selaku pengelola usaha penggemukan sapi tersebut membantah atas fakta pemberitaan sebelumnya yang di muat di media derap.tv, dia mengatakan “Nanti kita ketemu sekalian aja ya dengan semua pihak, Agar semua nya juga jelas duduk perkaranya, tulisnya.
“Dan pastinya berita yang di sampaikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”. Karena itu nanti kita jadwalkan bertemu dengan semua pihak ya pak, Agar komunikasi jelas dari berbagai arah dan juga yang terjadi, imbuhnya. (Zk)
editor: