GLOBALBANTEN.COM | Atas insiden pasca warga yang Grudug SMKN 9 Tangerang, pihak pemerintah kecamatan Solear berupaya melayangkan permohonan untuk penambahan Kouta PPDB secara mentah di tolak oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten melalui KCD wilayah Kabupaten Tangerang, dengan alasan mengacu pada peraturan awal.
Berdasarkan jawaban surat yang dikeluarkan oleh kepala KCD wilayah Kabupaten Tangerang Ahmad Suhaeri S.Pd M. Si dengan nomor Surat nomor : 800/1365-KCD.Kabtang/2024.
Dalam surat itu, Ahmad Suhaeri mengatakan, memperhatikan surat Camat Solear nomor : 400.3/160-Kec.Slr Tangerang pada 12 Juli 2024 Perihal permohonan penambahan kuota PPDB di SMKN 9 Kabupaten Tangerang tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, untuk penentuan kuota penerimaan siswa baru dalam PPDB SMA SMK dan SKH di Kabupaten Tangerang ditentukan oleh masing-masing sekolah termasuk di SMKN 9 Kabupaten Tangerang.
“Dengan memperhatikan ketentuan peraturan, jumlah kelas, jumlah guru, serta sarana dan prasarana yang ada dan jumlah kuota PPDB di SMKN 9 Kabupaten Tangerang sudah terpenuhi sesuai perencanaan awal, ” tegas Ahmad Suhaeri dalam surat tersebut.
Atas ikhwal tersebut, Yanuar selaku ketua Media Center Desa Pasanggrahan sekaligus Sekretaris Pokja Wartawan Solear angkat bicara, Atas peristiwa yang terjadi diwilayah kami ini sangat memprihatikan sekali, ujarnya.
Keberadaan SMKN 9 Kabupaten Tangerang berada di wilayah kami, sudah sepatutnya memprioritaskan warga di wilayah desa Pasanggrahan, bukan mengutamakan orang-orang terdekat atau jalur titipan seperti yang disangkakan oleh warga sekitar yang notabene anak-anaknya yang tidak keterima di SMKN 9 Kabupaten Tangerang, jelasnya.
Dengan mengkaji surat penolakan permintaan kuota oleh pemerintah kecamatan Solear dengan alasan mengacu aturan awal, artinya pihak Sekolah SMKN 9 Tangerang dan KCD tidak bisa bekerja dalam berperan peningkatan pendidikan diwilayah kabupaten Tangerang.
Dari peristiwa tahun ke tahun insiden seperti terus terjadi di masa-masa PPDB, sudah semestinya pihak sekolah bekerjasama dengan KCD dan instansi terkait mampu merancang atau solusi untuk kedepannya agar hal-hal seperti ini tidak terulang, pada akhirnya masyarakat yang anak nya ingin sekolah menjadi korban, intinya kami anggap mereka mandul dalam menjalankan tugas didunia pendidikan, geramnya.
Jika alasan kurang tenaga pendidik atau butuh rumbel itu harus bisa di pikirkan dimana setiap tahun angka garis grafik perseta PPDB meningkat atau naik, ini yang harus menjadi acuan untuk bisa memberikan pelayanan di bidang pendidikan, ini Negeri bukan swasta jadi terkesan bekerja stake di tempat tidak punya pola pikir untuk maju, jelasnya lagi.
Saya akan berkoordinasi dengan ketua Pokja Wartawan Solear bang Dewo serta dari beberapa elemen aktivis di wilayah kecamatan, kami akan melakukan pergerakan demi memperjuangkan nasip warga untuk anaknya bisa mengenyam pendidikan, karena oleh pemerintah pusat bahwa masyarakat dituntut wajib belajar 12 tahun, namun nyatanya jika sperti ini, artinya dunia pendidikan kita sudah didiskriminasi, tutupnya.
(Zk_red)