Galian Proyek PT. Paramount Petals Menelan Korban, Dua Bocah Tewas Tenggelam

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Proyek Perumahan Raksasa Bekas Galian Paramount Petals merenggut nyawa Dua Bocah yang sedang bermain di Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Senin, 04/11/2024 sekitar pukul 16.00.

Tewasnya Dua Bocah tersebut menjadi malapetaka ketika sedang bermain digalian, dan anehnya tidak ada papan himbauan/ papan pemberitahuan atau pengawasan di areal galian PT. Paramount Petals.

Proyek galian tanah atas Perumahan Raksasa yang diduga sebagai penyebab kematian Dua Bocah tersebut, membuat keluarga korban menangis histeris dan meninggalkan kesan luka yang tak bisa di lupakan seumur hidupnya.

Saat wartawan turun langsung ke lokasi, sudah banyak warga berada dilokasi galian tersebut.” Dan menurut warga, proyek tersebut milik Paramount. ” Jelas warga.

Dua bocah yang tewas tersebut, sedang menunggu evakuasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Curug dan jajaran Polres Tangerang Selatan, sedangkan dua korban yang selamat juga masih mengalami trauma. dan juga dievakuasi ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan pemeriksaan.

Menurut Mohamad Guntur, Sekjend LSM Ampel Indonesia menjelaskan,” pihak Pengembang atau penanggung jawab proyek harus benar-benar menjaga lingkungan proyek jangan sampai ada yang memasuki kawasan proyek atau setidaknya menaruh papan pemberitahuan dilarang mendekati kawasan proyek tersebut, jika benar ini kelalaian pihak Penanggung jawab proyek maka pihak Management harus bertanggung jawab. Jika sudah ada yang meninggal siapa yang bertanggung jawab?” Jelasnya guntur.

Baca Juga :  Kontroversi Surat Perintah Uji Kompetensi: Dugaan Kongkalikong Plh Sekda dan PJ Bupati di Kabupaten Tangerang!

Tambah Guntur, ” kami pun bertaya-taya analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) apakah sesuai atau kah tidak, adakah warga yang di ikut sertakan saat memaparkan dampak-dampak terkini dan di masa depan dari pembangunan Proyek tersebut? “Tegasnya Guntur.

Baca Juga :  PT. Bintang Kanguru Mekarsari Di Duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Tertuang Dalam Pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun jelansya.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak Paramount yang berada di lokasi rumah duka belum bisa dikonfirmasi. Hingga akhirnya ke dua keluarga korban yang meninggal akan menuntut.

(Dw)

Berita Terkait

Diduga Solar Subsidi Digunakan Untuk  Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg
Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi
Polisi Benarkan Temuan Anak Kecil Terbakar di Kontrakan di Kosambi Tangerang
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya
Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:13 WIB

Diduga Solar Subsidi Digunakan Untuk  Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:49 WIB

Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:37 WIB

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:27 WIB

Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB