Globalbanten.com | Kota tangerang terkait ramainya dugaan pungutan sewa kamar penjara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Wahyu Indarto angkat bicara.
Dirinya menerangkan, bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten tidak ada pungutan liar (pungli). Bahkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima, baik bagi Warga Binaan maupun kepada masyarakat.
“Semua layanan gratis tanpa adanya pungli,” tegas Wahyu, Senin,
(4/3/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai zona integritas, Wahyu pun menegasakan bahwa rumah tahanan yang akrab disebut Lapas Tangerang Lama (TL) ini mempunyai komitmen dalam meningkatkan layanan kepada WBP tetap aman.
“Sampaikan kepada kami, apabila ada petugas yang meminta ataupun menerima iuran kamar, akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan juga oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahwa seluruh layanan yang ada di Lapas Pemuda Tangerang Kelas IIA Tangerang gratis dan tidak ada pungutan apapun.
“Selama saya menjalani masa pidana di sini dan sampai menjelang bebas, alhamdulillah tidak pernah bayar apapun,” jelasnya.
Warga Binaan itupun mengaku, selama ia menjalani masa hukuman di dalam Lapas, selalu diberikan pembinaan humanis oleh petugas Lapas serta fasilitas gratis.
“Matras dapet, peralatan mandi dapet, pakaian dianter keluarga lewat kunjungan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang sewa kamar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setiap bulannya.
Untuk kamar penjara setiap bulan Narapidana harus membayar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, seperti yang dikatakan oleh seorang mantan Warga Binaan kepada Wartawan pada Minggu 03 Maret 2024 kemarin.(Rom)