KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. “Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Momentum Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024: Jokowi Tekan Perpres Publisher Rights untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku. “Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8/2024). “Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.

Baca Juga :  Ratusan Tahanan Polrestro Tangerang Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. KPU tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya sendiri setelah konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada putusan MK lainnya yang dikeluarkan pada 2017, yang menegaskan independensi KPU dalam menetapkan regulasi pemilu.

Berita Terkait

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Kasus Korupsi Mega Triliun PT RBT, Pengamat Desak Hakim Panggil Robert Bonosusetyo dan Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Kapolda Banten Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi
Pakar Ekonomi: Suksesnya Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Bikin Investor Happy
Tokoh Agama Apresiasi Satu Dekade Kinerja Presiden Jokowi, Dukung Program Keberlanjutan Prabowo-Gibran
Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran
World Bank Apresiasi Pemerintahan Jokowi Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Kasus Korupsi Mega Triliun PT RBT, Pengamat Desak Hakim Panggil Robert Bonosusetyo dan Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Kapolda Banten Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

Rabu, 25 September 2024 - 09:11 WIB

Pakar Ekonomi: Suksesnya Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Bikin Investor Happy

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:22 WIB