Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sri Kartini di Polda NTB

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia, Sri Kartini (70), kini disorot oleh kuasa hukumnya. Laporan polisi yang telah dibuat sejak Juli 2023 dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum. Dua terlapor utama, yakni Putu Narantika dan Made Suartha SH, disebut masih bebas berkegiatan di Lombok dan belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Lalu Arya S. G., SH., MH dan Lalu Bintang M. Arty, SH, menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTB pada 4 Agustus 2025. Mereka menilai penanganan perkara dengan nomor LP/B/83/VII/2023/NTB/SPKT itu berlangsung berlarut-larut dan tidak sesuai prinsip keadilan.

“Klien kami seorang ibu lanjut usia yang kehilangan hak atas tanah karena tanda tangannya diduga dipalsukan. Sudah lebih dari dua tahun proses berjalan, tapi tersangka belum juga ditahan maupun dikenakan wajib lapor,” tegas Lalu Arya.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak Februari 2024 hingga Juni 2025. Bahkan, dalam SP2HP tertanggal 13 Mei 2024 telah disebutkan bahwa Putu Narantika alias Naron ditetapkan sebagai tersangka per 5 April 2024.

Namun, setelah tiga kali pemanggilan, tersangka tidak pernah hadir. Pada SP2HP keempat, 30 Juni 2025, penyidik justru mengirimkan berkas perkara ke Kejati NTB tanpa adanya penahanan.

“Penyidik sudah memanggil tiga kali. Sesuai KUHAP, ketika panggilan diabaikan, harus ada perintah membawa atau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun ini tidak dilakukan,” ujar Lalu Bintang.

Baca Juga :  Semarak Merdeka di Pagedangan: Karang Taruna Aster 3 Hadirkan Pesta Budaya yang Memukau!

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran tersangka kedua, Made Suartha SH, yang turut dilaporkan atas dugaan penggunaan dokumen palsu. Mereka mempertanyakan mengapa hanya satu berkas atas nama Putu Narantika yang dikirim ke Kejati, sementara Made Suartha tidak dilanjutkan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan telah memberikan alamat domisili terlapor di Denpasar, Bali, untuk memudahkan proses penjemputan, namun belum ada tindak lanjut nyata.

“Kami bukan hanya mengadukan, tapi membantu memberi data. Yang kami minta hanya kejelasan hukum, bukan membiarkan tersangka berkeliaran tanpa status jelas,” tambah Lalu Arya.

Mereka juga meminta Polda NTB menerbitkan DPO terhadap Putu Narantika bila yang bersangkutan terus mangkir, sesuai Pasal 17 ayat (6) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Setiap Hari Mengemis Bersama Kedua Anaknya Balita Siska ( 25 THN) Harapkan Bantuan Pemerintah

Menurut kuasa hukum, Sri Kartini mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat kasus ini, terutama karena tanah miliknya diduga dialihkan dengan dokumen palsu sejak 2019–2020.

“Kami menghormati kinerja aparat, tapi penegakan hukum yang tak kunjung tuntas justru menambah penderitaan korban. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Lalu Bintang.

Melalui laporan pengaduan masyarakat ini, mereka berharap Inspektorat Polda NTB turun tangan mengawasi penanganan perkara dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.

Kasus ini turut ditembuskan kepada Kompolnas, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan lanjutan.(red)

Berita Terkait

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:13 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Berita Terbaru

Banten update

Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:02 WIB