GLOBALBANTEN.COM | Jakarta | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) hari ini secara resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, inisial TS, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. TS, yang menjabat sejak tahun 2021 hingga Juni 2024, disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing. “Pelanggaran ini berakibat serius terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan, yang kami anggap sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Rasio.

Baca Juga :  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

Selanjutnya, Rasio menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran lain yang terjadi di TPA Rawa Kucing, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Direktur Penegakan Pidana, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa kasus ini mulai ditindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah pelanggaran serius seperti pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase yang tertutup oleh sampah, dan kelebihan kapasitas area landfill yang menyebabkan dumping sampah,” ungkap Yazid.

Baca Juga :  ‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎

Penyidik Gakkum LH telah melakukan pengumpulan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium yang menunjukkan tingginya parameter pencemaran. “Ini menunjukkan ketidaksesuaian pengelolaan TPA Rawa Kucing dengan standar pengelolaan lingkungan yang benar,” tambah Yazid.

Baca Juga :  Tim Penyaluran Kodim 0510 Tigaraksa, Melaksanakan Pendampingan Pendistribusian Bantuan Beras ke 1118 KPM Desa Cikareo

Kementerian LH berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pengelola TPA di Indonesia untuk mematuhi perundang-undangan lingkungan. Rasio berpesan, “Kami mengingatkan para penanggung jawab TPA di seluruh negeri untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaannya. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.”(red)