Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Jakarta | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) hari ini secara resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, inisial TS, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. TS, yang menjabat sejak tahun 2021 hingga Juni 2024, disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing. “Pelanggaran ini berakibat serius terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan, yang kami anggap sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Rasio.

Baca Juga :  Pabrik Kimia di Tangerang Terbakar Akibat Percikan Api dari Mesin

Selanjutnya, Rasio menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran lain yang terjadi di TPA Rawa Kucing, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Direktur Penegakan Pidana, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa kasus ini mulai ditindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah pelanggaran serius seperti pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase yang tertutup oleh sampah, dan kelebihan kapasitas area landfill yang menyebabkan dumping sampah,” ungkap Yazid.

Penyidik Gakkum LH telah melakukan pengumpulan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium yang menunjukkan tingginya parameter pencemaran. “Ini menunjukkan ketidaksesuaian pengelolaan TPA Rawa Kucing dengan standar pengelolaan lingkungan yang benar,” tambah Yazid.

Baca Juga :  Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali 

Kementerian LH berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pengelola TPA di Indonesia untuk mematuhi perundang-undangan lingkungan. Rasio berpesan, “Kami mengingatkan para penanggung jawab TPA di seluruh negeri untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaannya. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.”(red)

Berita Terkait

Abrasi Dan Tranformasi Pantai Utara Tangerang : Harapan Menuju Kemajuan Tanpa Mengorbankan Lingkungan dan Masyarakat
Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.
PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv Tanpa Ijin atau Rekon PU Nasional.
Warga Desa Rawaboni Pertanyakan Transparansi Dana Desa
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
KPUD Lebak Berikan Piagam Penghargaan kepada 18 Organisasi Pers, Wujud Apresiasi atas Peran Media dalam Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:56 WIB

Abrasi Dan Tranformasi Pantai Utara Tangerang : Harapan Menuju Kemajuan Tanpa Mengorbankan Lingkungan dan Masyarakat

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:27 WIB

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv Tanpa Ijin atau Rekon PU Nasional.

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

Warga Desa Rawaboni Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Berita Terbaru