GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Menjamurnya kembali peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah hukum kota Tangerang Selatan serta lambannya respon atau tindakan dari aparat penegak hukum terkait pemberitaan dari salah satu media online beberapa hari lalu mengenai beberapa toko yang berkedok toko kosmetik maupun konter HP serta dengan sistem COD, yang menjadi modus penjual obat keras golongan G tanpa resep dokter alias ilegal.

Menurut observasi awak media, sejumlah toko diduga menjual obat keras golongan G berada Jalan Palem Indah, Pd Pucung, Kecamatan Pd Aren, Jalan Benda Timur.15, Benda Raya No 17, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Jalan RE Martadinata No 11 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Jalan Ciater Raya, Serua, Kecamatan Ciputat.

Baca Juga :  Oknum Satpam SMAN 4 Kota Tangerang Diduga Aniaya LSM dan Wartawan Yang Tengah Bertugas

Masih terlihat jelas transaksi jual beli secara terang terangan tampa ada rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini dengan santainya melayani pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap para penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer dan membuat para penjual merasa kebal hukum sampai saat ini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

Informasi yang diperoleh dari Ali, salah seorang penjaga toko saat diwawancarai oleh awak media sebelumnya omzet kios yang dijaganya mencapai 2 juta rupiah per hari. “Buka dari jam 07.00 sampai dengan jam 20.00 WIB,” kata Ali.

Ia juga sempat menyebut inisial Lb sebagai korlap, namun Ali melarikan diri ketika awak media bermaksud melaporkan keberadaan kios tersebut ke pihak Kepolisian.

Peredaran obat keras golongan G jelas meresahkan masyarakat karena kebanyakan generasi muda dan pelajar yang menjadi konsumennya yang mengancam kesehatan sehingga harus ada keseriusan dari APH untuk memberantas mafia obat keras golongan G ini.

Baca Juga :  150 Masyarakat Tangerang Ikuti Operasi Mata Katarak Gratis di RSUP Dr Sitanala dalam Peringati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025

Terpisah ketika awak media mencoba menghubungi Kasatres Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan Kompol Bachtiar Noprianto, SH., M.H, melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan informasi dan meminta agar segera menindak lanjuti temuan awak media, Kasat merespon “Oke, nanti ditindak pak, terimakasih,” ujarnya.

Semoga dengan tayangnya berita ini dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan tegas kepada para penjual atau pengedar obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa resep dokter alias ilegal yang berada wilayahnya masing masing.(Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *