Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Menjamurnya kembali peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah hukum kota Tangerang Selatan serta lambannya respon atau tindakan dari aparat penegak hukum terkait pemberitaan dari salah satu media online beberapa hari lalu mengenai beberapa toko yang berkedok toko kosmetik maupun konter HP serta dengan sistem COD, yang menjadi modus penjual obat keras golongan G tanpa resep dokter alias ilegal.

Menurut observasi awak media, sejumlah toko diduga menjual obat keras golongan G berada Jalan Palem Indah, Pd Pucung, Kecamatan Pd Aren, Jalan Benda Timur.15, Benda Raya No 17, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Jalan RE Martadinata No 11 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Jalan Ciater Raya, Serua, Kecamatan Ciputat.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Pemerintah Kecamatan Teluknaga Bersama Petugas Gabungan Panwas Turunkan APK Parpol

Masih terlihat jelas transaksi jual beli secara terang terangan tampa ada rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini dengan santainya melayani pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap para penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer dan membuat para penjual merasa kebal hukum sampai saat ini.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Selidiki Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Mekarjaya

Informasi yang diperoleh dari Ali, salah seorang penjaga toko saat diwawancarai oleh awak media sebelumnya omzet kios yang dijaganya mencapai 2 juta rupiah per hari. “Buka dari jam 07.00 sampai dengan jam 20.00 WIB,” kata Ali.

Ia juga sempat menyebut inisial Lb sebagai korlap, namun Ali melarikan diri ketika awak media bermaksud melaporkan keberadaan kios tersebut ke pihak Kepolisian.

Peredaran obat keras golongan G jelas meresahkan masyarakat karena kebanyakan generasi muda dan pelajar yang menjadi konsumennya yang mengancam kesehatan sehingga harus ada keseriusan dari APH untuk memberantas mafia obat keras golongan G ini.

Baca Juga :  Polsek Duren Sawit Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Terpisah ketika awak media mencoba menghubungi Kasatres Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan Kompol Bachtiar Noprianto, SH., M.H, melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan informasi dan meminta agar segera menindak lanjuti temuan awak media, Kasat merespon “Oke, nanti ditindak pak, terimakasih,” ujarnya.

Semoga dengan tayangnya berita ini dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan tegas kepada para penjual atau pengedar obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa resep dokter alias ilegal yang berada wilayahnya masing masing.(Rom)

Berita Terkait

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM BIO SOLAR Bersubsidi di SPBU Cijujung 34.16712 Kabupaten Bogor
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA
Usut Tuntas Perusakan Mobil Jurnalis di Wilkun Mauk Tangerang Banten
Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai
Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Sexsual di Yayasan Panti Asuhan

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 20:22 WIB

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM BIO SOLAR Bersubsidi di SPBU Cijujung 34.16712 Kabupaten Bogor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:02 WIB

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Usut Tuntas Perusakan Mobil Jurnalis di Wilkun Mauk Tangerang Banten

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:22 WIB