GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang secara resmi menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik lancung pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kecamatan Pagedangan. Dua desa strategis, yakni Desa Cijantra dan Desa Lengkong Kulon, kini berada di bawah radar pengawasan ketat setelah ditemukannya indikasi penyelewengan anggaran yang fantastis.

Surat Resmi Dilayangkan: Tuntut Transparansi Total

GNP TIPIKOR telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah desa terkait guna menuntut keterbukaan informasi publik. Langkah ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Organisasi ini menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan.

Baca Juga :  Kontras Tajam! DPRD Tangsel Digaji Rp76,7 Juta Per Bulan, Guru Honorer Hanya Rp500 RibuPengamat: Itu Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Dasar hukum yang digunakan tidak main-main. GNP TIPIKOR membentengi gerakan ini dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Satgasus Geram: “Oknum Kades Rakus!”

Ketegasan sikap muncul dari Saepudin, Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) DPD GNP TIPIKOR. Ia mengecam keras perilaku oknum kepala desa yang diduga menutup mata terhadap kemiskinan warga demi mempertebal kantong pribadi.

“Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin dengan nada bicara tinggi.

Baca Juga :  Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel

Celah Korupsi Desa Jadi Sorotan Akademisi

Senada dengan temuan di lapangan, Asep, seorang aktivis senior sekaligus dosen, mengungkapkan bahwa fenomena ini adalah “penyakit kronis” di tingkat akar rumput. Menurutnya, dana desa kini sering disalahartikan sebagai “harta warisan” oleh oknum tertentu.

“Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa. Ada banyak celah yang sengaja diciptakan untuk dijadikan objek korupsi. Ini harus dihentikan sebelum menjadi budaya yang merusak pembangunan berkelanjutan,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Oknum Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Diduga Lepaskan Pengguna Narkotika, Propam Polri Diminta Tindak Tegas

Ancaman bagi Kesejahteraan Masyarakat

Dugaan korupsi di Desa Cijantra dan Desa Lengkong Kulon ini menambah daftar panjang carut-marut pengelolaan dana desa di Indonesia. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi secara langsung membunuh potensi kesejahteraan masyarakat setempat dan menghambat pembangunan infrastruktur desa.

GNP TIPIKOR mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan audit investigatif dan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa.(ceng)