GLOBALBANTEN.COM | Bakal Calon Bupati (Cabup) Tangerang, Mad Romli benar-benar parah dan sangat barbar cara “mainnya”. Ia diduga kuat melakukan money politic alias politik uang.
Informasi yang diperoleh awak Media saat di lapangan, Kamis, 12 September 2024, menyebutkan, tim pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang: Mad Romli-Irvansyah kuat dugaan melakukan praktik kotor politik uang. Apa buktinya?
Buktinya adalah mereka tertangkap tangan tengah “bagi-bagi” uang Rp20 ribu dan minyak goreng 1 liter kepada warga saat melakukan kegiatan “kampanye terselubung” di beberapa desa, di Kecamatan Mekar Baru dan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pun ada bukti bukti video Mad Romli dan tim suksesnya sedang melakukan “bagi-bagi” uang dan minyak goreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video tersebut terlihat warga yang Kebanyakan kaum hawa (lansia) tengah antre menerima uang Rp20 ribu dan 1 kantong Plastik minyak goreng setiap orangnya dari tim sukses Mad Romli dan Irvansyah. Bahkan, tampak Mad Romli berpeci hitam dan mengenakan kemeja putih ada di tengah-tengah kerumunan warga.
“Hidup Pak Haji,” seru seorang warga berjenis kelamin laki-laki kepada Mad Romli.
“Yuk, yuk,” sahut Mad Romli menjawab seruan warga tersebut.
Dan di saat awak Media investigasi di lokasih jelas adanya dugaan praktik haram politik uang itu dilakukan tim sukses Mad Romli-Irvansyah di beberapa desa di Wilayah Kecamatan Mekar Baru dan Kresek, Kabupaten Tangerang. “Wilayah Kecamatan Kresek: Desa Jengkol, Pasir Ampo, Kresek, dan Patrasana,” ungkap seorang warga yang melihat langsung peristiwa praktik kotor tersebut,
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Money Politik Mad Romli
Kordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari menandaskan, pihaknya sudah menerima laporan, terkait adanya pembagian uang Rp20 ribu dan minyak goreng berukuran 1 liter dalam sebuah acara Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang,
Mad Romli-Irvansyah di Wilayah Kecamatan Mekar Baru. “Kita akan tugaskan panwascam (panitia pengawas kecamatan) untuk melakukan penelusuran terkait dugaan money politik pasangan bakal calon Mad Romli-Irvansyah,” tegas Ikbal Al Ambari kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Jika Terbukti, Disanksi Tegas
Jika hasil penelusuran terbukti, maka, kat Ikbal, hal tersebut masuk ke ranah pelanggaran kampanye. “Nantinya mekanisme pelanggaran yang akan turun. Mekanisme penanganan pelanggaran yang akan turun,” cetus Ikbal.(Ags/Rom)