GLOBALBANTEN.COM | – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar Pendapat atas penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (PKKPR) di lokasi pemagaran Laut Tangerang.
Pengakuan Ketua DPRD telah melakukan undangan terhadap Kepala Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), meminta klarifikasi, penerbitan PKKPR di pemagaran Laut di desa kohod kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Namun, dalam rapat yang dijadwalkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa tanggal 18/02/2025 tersebut ketiga instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hadir tanpa memberikan alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, M, Amud mengakui, bahwa rapat tersebut seharusnya dihadiri beberapa Kepala dinas terkait,
“Seharusnya ketiga instansi pemerintah yang di harapkan dapat menjelaskan penerbitan PKKPR tersebut, satu orangpun Kepala Dinas tidak ada yang hadir, “Karena, saya juga ada agenda, Rapat, OPD P2.R Pemerintah maka Rapat ini, saya mulai saja ya,” Tutur Muhamad Amud di ruang kerjanya.
Menurut Amud, kasus pemagaran laut yang dilakukan di wilayah pesisir utara Tangerang telah menimbulkan polemik di masyarakat, terutama bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang terdampak.
“Kami telah melayangkan undangan resmi untuk meminta klarifikasi mengenai regulasi dan izin terkait pemagaran tersebut, namun disayangkan pihak yang seharusnya memberi penjelasan justru tidak hadir,”kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029.
Kasus pemagaran laut ini sambung Amud, Menjadi perhatian publik karena diduga telah menyalahi aturan dan menghambat akses masyarakat wilayah pesisir pantai dalam mencari ikan di laut.
“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saya mengarahkan Ketua Komisi l meminta agar instansi terkait segerakan memberikan penjelasan dan bertanggungjawab terhadap kebijakan yang diambil. dalam penerbitan
PKKPR,”tegas Amud.
“Karena butuh penjelasan, Untuk itu Rapat ini kita jadwalkan ulang pemanggilan terhadap dinas-dinas terkait,”pungkasnya.
Dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ketua Umum LSM – Ksatria Muda Indonesia, Asmudyanto mendesak DPRD Kabupaten Tangerang serta Aparat Hukum memeriksa eks Bupati, eks Wakil Bupati, eks Sekretaris Daerah (Sekda) dan eks Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait Penerbitan PKKPR di atas air laut desa Kohod Kabupaten Tangerang.
“Jangan salahkan masyarakat menduga ada oknum Pemda yang ikut serta perencanaan persoalan pagar laut yang memiliki sertifikat SHGB bahkan di pasilitasi terbitnya PKKPR Nomor : 06032410313603003 untuk PT IAM.
mengantongi Luas tanah : 3.566.423 M² yang disetujui Pemerintah Kabupaten Tangerang,
“ujar Asmudyanto saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis (20/02/2025)
“Karena hal itu, LSM – Ksatria Muda Indonesia, mendesak pihak DPRD dan Aparat Hukum agar memeriksa eks Bupati, PJ Bupati Tangerang dan jajaran OPD yang terkait dalam penerbitan PKKPR tersebut “tegasnya.
Asmudyanto mencurigai, Pagar bambu Pesisir Laut di desa Kohod ada keterkaitan dengan PT IAM yang memiliki persetujan PKKPR, untuk kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). karena PKKPR itu, merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.
“Berdasarkan data PKKPR, memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) : 68111 dan Luas tanah yang dimohon
: 3.641.600,47 M²
dengan ketentuan Luas tanah yang disetujui
seluas : 3.566.423 M² untuk Jenis Peruntukan Pemanfaatan.
Ruang
Kawasan Sempadan Pantai dan Peruntukan Industri, dan Kawasan
Permukiman,”paparnya.
Asmudyanto berharap, seluruh pihak terkait, dapat menjelaskan kepada mesyarakat untuk apa tujuan di terbitkan nya PKKPR di atas air laut Tangerang dan seperti apakah proses dokumen kebijakan yang di ambil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga menerbitkan persetujuan PKKPR tersebut.
“Semoga pimpinan DPRD yang baru ini dapat memperkuat koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan pembangunan usaha, apalagi di atas Air Laut, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, “Tandasnya.
Memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.
PKKPR adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seorang pelaku usaha sebelum membangun suatu bangunan bagi usahanya, karena dokumen itu berlaku sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).