Penjabat Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprof Banten

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM , Tangerang |Jelang selesainya masa libur lebaran dan akan mulainya aktifitas perkerjaan di lingkungan pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024, Senin (15/4/2024)

Di jelaskan Muktabar Isi surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur lebaran.

“Surat Edaran tersebut memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik. Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024. Surat Edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Menurut Al Muktabar, pengaturan memang diperlukan demi mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Berbagi di Ramadhan, 200 Takjil Yang Disiapkan Polres Metro Tangerang Kota Ludes Diserbu Pengguna Jalan

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024. Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah. Ungkapnya

Lebih lanjut Muktabar menjelaskan Ada pun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

“Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. tandasnya

Berita Terkait

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme
Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk
Bapenda Kabupaten Tangerang Kembali Edukasi Kebijakan Pajak Melalui Event
Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom
Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:08 WIB

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:57 WIB

Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Kembali Edukasi Kebijakan Pajak Melalui Event

Berita Terbaru