Penjabat Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprof Banten

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM , Tangerang |Jelang selesainya masa libur lebaran dan akan mulainya aktifitas perkerjaan di lingkungan pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024, Senin (15/4/2024)

Di jelaskan Muktabar Isi surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur lebaran.

“Surat Edaran tersebut memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik. Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024. Surat Edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Menurut Al Muktabar, pengaturan memang diperlukan demi mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Jum'at Barokah Subuh Keliling

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Otorita Canberra, Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024. Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah. Ungkapnya

Lebih lanjut Muktabar menjelaskan Ada pun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Baca Juga :  Dewan Pengurus LSM KPKB Laporkan Dugaan Korupsi Alat Pertanian di Banten

“Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. tandasnya

Berita Terkait

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten
Kades Kohod Antusias Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa
Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta
HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Jumat Berkah Warnai HUT TNI ke-79 di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji
Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA
Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Kades Kohod Antusias Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:58 WIB

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Berita Terbaru