GLOBALBANTEN.COM , Tangerang |Jelang selesainya masa libur lebaran dan akan mulainya aktifitas perkerjaan di lingkungan pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024, Senin (15/4/2024)
Di jelaskan Muktabar Isi surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur lebaran.
“Surat Edaran tersebut memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik. Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024. Surat Edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Menurut Al Muktabar, pengaturan memang diperlukan demi mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024. Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah. Ungkapnya
Lebih lanjut Muktabar menjelaskan Ada pun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.
“Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. tandasnya