Penjabat Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprof Banten

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM , Tangerang |Jelang selesainya masa libur lebaran dan akan mulainya aktifitas perkerjaan di lingkungan pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024, Senin (15/4/2024)

Di jelaskan Muktabar Isi surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur lebaran.

“Surat Edaran tersebut memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik. Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024. Surat Edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Menurut Al Muktabar, pengaturan memang diperlukan demi mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga :  Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024. Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib melaksanakan kedinasan di kantor, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah. Ungkapnya

Lebih lanjut Muktabar menjelaskan Ada pun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Baca Juga :  Ratusan Tahanan Polrestro Tangerang Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

“Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. tandasnya

Berita Terkait

Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya Di TPA Cipeucang Serpong.
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3
Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kota Tangerang, Pejabat Sulit Ditemui
Sulit, Warga di Sukasari Rela Antri Demi Gas Melon
MUSRENBANG RKPD 2026 KECAMATAN CISAUK, CAMAT : FOKUS UNTUK WILAYAH

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:22 WIB

Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya Di TPA Cipeucang Serpong.

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:08 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:49 WIB

HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

Senin, 10 Februari 2025 - 18:31 WIB

Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB