GLOBALBANTEN.COM | Serang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.

Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting kolaborasi antara praktisi dan akademisi hukum dalam merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih modern dan efektif.

“Seminar menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” ujar Kajati Banten. Senin (25/08/2025)

Baca Juga :  Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting, serta Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman.

DPA Jadi Instrumen Reformasi Hukum
Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan menjadi fokus pembahasan.

DPA merupakan mekanisme negosiasi antara jaksa dan korporasi agar perkara dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif, sepanjang syarat kesepakatan dipenuhi.

Baca Juga :  DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil, Australia, Singapura, dan Perancis. Di Indonesia, DPA tengah dibahas dalam RKUHAP dan dipandang relevan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

DPA dinilai memberikan efisiensi, efektivitas, serta solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, khususnya untuk tindak pidana korporasi atau kasus dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara dan masyarakat.

Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti oleh penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh pengesahan pengadilan.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Pelayanan Prima Polresta Bandara Soetta untuk Pemudik

Jika kewajiban dipenuhi, penuntutan gugur; namun jika dilanggar, proses hukum tetap berlanjut.

Harapan Kajati Banten

Mengakhiri sambutannya, Kajati Banten berharap seminar ini menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam mengkaji implementasi DPA sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.

“Penegakan hukum harus tidak hanya menghukum, tapi juga memperbaiki dan memulihkan demi terciptanya budaya hukum yang lebih baik,” tegas Siswanto.

Acara ini turut dihadiri pejabat Kejaksaan Tinggi Banten, perwakilan PPATK, OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum dari berbagai daerah. (Jack)