GLOBALBANTEN.COM | Penandatanganan
Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
Kota Tangerang yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin (01/09/2025)
Dalam acara tersebut selain di hadiri Bupati Tangerang, Walikota
Tangerang, Kepala Perwakilan BPKP Banten, serta para pimpinan Perumdam Tirta Kerta
Raharja dan Perumdam Tirta Benteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H.,
M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H, para Asisten, Kabag
TU dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten turut hadir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan apresiasi
atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Hibah antara Perumdam TKR dan
Perumda TB serta penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Aset Jaringan
Perpipaan dan Sambungan Langganan di Wilayah II Kota Tangerang ini.

“Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung
jawab untuk menjamin pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.” Rabu (03/09/2025)
Pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada
Kejaksaan Tinggi Banten merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan untuk memastikan
mekanisme dan pelaksanaan pembaharuan Hibah tersebut tidak boleh keluar dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan asas umum
pemerintah yang baik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Berharap Melalui penandatanganan tersebut diharapkan tercipta kerja sama yang solid dalam
pengelolaan sumber daya air serta pengoptimalan pelayanan publik yang bermanfaat
langsung bagi masyarakat.
“PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah resmi
menyerahkan aset dan pelayanan air bersih Wilayah II Kota ke PERUMDA Tirta Benteng
Kota Tangerang.” Tambah Kejati Banten.
Penandatanganan yang
juga dilakukan oleh kedua Pemimpin Daerah yaitu Bupati Tangerang, Moch. Maesyal
Rasyid dan Walikota Tangerang Sachrudin disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten, Siswanto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten,Rusdi Sofyan.
Menurut Bupati Tangerang dalam prosesnya, PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang telah menyerahkan data
sambungan langganan sebanyak 23 ribu sambungan langganan, maka pelayanan air
bersih di Wilayah II Kota yang mencakup Kecamatan Pruk, Kecamatan Karawaci,
Kecamatan Jatiuwung, dan Sebagian perumahan di Kecamatan Cibodas resmi dikelola
oleh PERUMDAM Tirta Benteng Kota Tangerang
“Bahwa dengan diserahkannya Sambungan Langganan ke Kota Tangerang maka Kabupaten
Tangerang dapat berkonsentrasi untuk pengembangan di Wilayah Kabupaten, Saat ini layanan sekitar 62%, telah diserah terimakan kepada Kota Tangerang.
Kami akan berakselarasi untuk mengembangkan layanan di Kabupaten Tangerang.” Ucapnya
Walikota Tangerang Sachrudin juga berpendapat Momentum ini menjadi
bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan sinergi antardaerah adalah kunci
keberhasilan pembangunan. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sesungguhnya
adalah satu kawasan yang saling terhubung.
“Dengan peralihan pelayanan air bersih dari PERUMDAM TKR ke PERUMDA TB, Malam
ini pada pukul 20.00 Akan dilakukan Interkoneksi (Peralihan Pengaliran Air) sampai
dengan pukul 05.00 WIB. Baik dari PERUMDAM TKR maupun PERUMDAM TB telah
mensosialisasikan melalui pengumuman di halaman resmi website dan media sosial
masing-masing dan pesan broadcast kepada Pelanggan.” Pungkasnya


Tinggalkan Balasan