Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jum’at (3/4/2024).

Seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.

“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” kata Arief.

Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.

ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya, ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku.

Baca Juga :  Di duga Mafia Gas Oplosan di Daerah Sumur Batu Babakan Madang Tak.tersentuh APH

Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.

Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu, Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.

Baca Juga :  Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dan penyidik Polsek Cikarang Barat terus mendalami Motif Pembunuhan

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Rom)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB