Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jum’at (3/4/2024).

Seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.

“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” kata Arief.

Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.

ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya, ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku.

Baca Juga :  Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.

Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu, Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Rom)

Berita Terkait

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan
Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua
Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Bojong Gede Bogor Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:33 WIB

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:11 WIB

Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:01 WIB

Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB