Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jum’at (3/4/2024).

Seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.

“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” kata Arief.

Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.

ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya, ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku.

Baca Juga :  Asisten Saiful Jamil dan Penjual Sabu di Tangkap Unit Narkoba

Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.

Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu, Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.

Baca Juga :  Polisi akan Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Konten PIK 2

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Rom)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 - 12:04 WIB

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Berita Terbaru