Satu Pria Di Amankan Polsek Curug Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Rabu, 10 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN COM.TANGERANG | Miris, masih saja di temukan penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Curug Polres Tangerang Selatan. Tepat nya di Desa Cukang galih RT 02/07 Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten.

Pria berinisial Al penjaga toko obat Daftar G menyulap toko yang ia jaga untuk mengelabui APH (Aparat Penegak Hukum) toko tersebut berkedok Counter Handphone.

Baca Juga :  Diduga Peroyek Kegiatan Hotmik Jalan di Desa Patra di Kerjakan Asal Asalan

Respon cepat di lakukan Anggota Polsek Curug AIPDA Bambang untuk mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,( 09/04/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari wawancara beberapa awak media ada ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang di edar kan oleh pelaku.

Baca Juga :  Jembatan Kali Baru, Penghubung Jalan Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji Mengalami Keretakan

Menurut keterangan Al, mereka belum lama mengedarkan obat tersebut.

” Saya baru bang disini, sekitar sebulan saya ada di sini. Dan obat yang saya edarkan ini biasa nya kalau habis ada yang antar ke toko, pria yang biasa antar obat nya jika habis berinisial H dan E ” pungkasnya saat di wawancara oleh awak media

Sementara itu pihak kepolisian belum mengetahui ada nya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Curug.

Baca Juga :  OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan

Perlu untuk di ketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rom)

Berita Terkait

Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Maju Jaya Untuk BUMDES Dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Cikupa
‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula‎
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Diduga Peroyek Kegiatan Hotmik Jalan di Desa Patra di Kerjakan Asal Asalan
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil
Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan
“Hijaukan Pesisir, FORHATI dan MD KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang”

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:50 WIB

Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kades Cikupa : Kolaborasi Proyek Pusat Niaga Bersama PT.Langkah Maju Jaya Untuk BUMDES Dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Cikupa

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:49 WIB

‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula‎

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:44 WIB

Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:43 WIB

Diduga Peroyek Kegiatan Hotmik Jalan di Desa Patra di Kerjakan Asal Asalan

Berita Terbaru