GLOBALBANTEN.COM | Tangerang – Permasalahan sertifikat tanah M23 atas nama Fu In Jauw berujung panjang. Pemilik tanah yang sah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tersebut ke Polda Banten. Dalam laporannya, pemilik tanah yang sah melaporkan pemilik sertifikat yang diduga palsu serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

‎Dari laporan tersebut, penyidik Polda Banten telah memanggil dan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat M23 yang diragukan.

‎“Penyidik Polda Banten sudah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Ranca Buaya, terkait keabsahan sertifikat milik Fu In Jauw. Kami juga sudah memberikan perkembangan hasil penelitian laporan kepada pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak BPN Kabupaten Tangerang, serta meminta bukti-bukti keabsahan sertifikat tersebut, mulai dari pemeriksaan Marsamah bin Kasudin hingga meminta warkah dari sertifikat dimaksud,” ungkap penyidik Polda Banten, IPTU Drey Henriko, saat penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

‎Terpisah, Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat atas nama Fu In Jauw tersebut. Ia menegaskan, pihak desa tidak pernah mengeluarkan dokumen M1 (formulir pengajuan jual beli tanah) atas nama yang bersangkutan.

‎“Saya jelaskan sesuai dengan keterangan yang saya buat terkait keabsahan sertifikat milik Fu In Jauw kepada Polda Banten. Termasuk soal ahli waris bernama Dulkarim bin Kasudin yang ada di sertifikat tersebut. Orang tersebut tidak pernah tinggal dan memiliki tanah di Desa Ranca Buaya. Hal itu sudah saya tegaskan melalui surat keterangan yang saya keluarkan untuk kepentingan pemilik tanah yang sah,” jelas Supandi.

‎Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik berencana mendalami dokumen serta memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.