Globalbanten.com | Menindaklanjuti persoalan yang melibatkan oknum yang mengaku sekwan DPRD Sota Serang sampai ada penerbitan SPK untuk sesuatu projek, namun SPK yang di keluarkan oleh oknum atas nama (KRTB) kepada salah satu pelaksana asal Tangerang Selatan tidak ada kejelasan.
Dengan adanya tersebut, Sopan Sori selaku pelaksana merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Saat di Konfirmasi Ahmad Nuri selaku sekretaris DPRD kota serang menyampaikan, jika persoalan tersebut sudah diterima informasinya, dan yang bersangkutan sudah di panggil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin sudah baca (berita_red) dan langsung dipanggil, ucap Ahmad Nuri melalui pesan singkat (WhatsApp) pada Kamis (18/1/2024).
Namun Sekretaris Dewan tersebut tidak menjelaskan dari hasil pemanggilan yang di maksud, dan Sekwan menyebutkan jika yang bersangkutan sebagai staf.
Ditempat terpisah, Sopan Sori selaku korban dugaan SPK bodong mengatakan, saya sudah habis kesabaran, berulang kali dia menyatakan akan mengembalikan anggaran yang dia pernah minta, bekisar secara include senilai 75 juta rupiah, pada saat itu dia minta dengan alasan untuk biaya koordinasi pematangan lahan, dengan konsekuensi setelah semua berjalan dana saya akan di kembalikan, jelasnya.
Meski sudah berulang kalau bikin surat pernyataan, hingga saat ini pun dia sepeti tidak punya itikad baik, kami hubungin pun tidak pernah d respon.
Tetap saya menuntut hak saya, karena saya sudah dirugikan dampak SPK yang iya keluarkan dan saya anggap SPK bodong, dan ini jelas saya merasadi tipu, tutupnya.
(Red_)