Tambang Galian Tanah Illegal Kembali Bermunculan Salah Satunya di Desa Gintung Sukadiri Diduga Tidak ada Izin

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Galian C Ilegal Atau Tambang Tanah ilegal kembali beroperasi di Seberang Kali Hitam TPA jati Waringin Kampung jati gintung,desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan dump truck yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar. Kemudian ada Tiga Alat berat beko yang melakukan pengerukan tanah Di Lokasi Galian .

Koordinator Galian, berinisial (JN) Dan (AG) mengatakan penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari Pemerintah kantor Desa Gintung kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Salah satu pemilik aktivitas galian C Tambang tanah ilegal itu, yakni mengaku Melayani Permintaan pihak pengembang perumahan dan diperintah pihak swasta atau PT melalui seseorang bernama inisial (SN)

Dia menyatakan pihaknya telah mendapat izin lingkungan sekitar, sehingga dapat melakukan pengambilan tanah di lokasi tersebut. Namun, saat ditanya izin Sampai Dimana galian C tersebut didapat dari siapa? jojon tidak dapat menjelaskannya.

Baca Juga :  Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

“Sifatnya kita itu hanya berkoordinasi dengan lingkungan saja. Sudah dapat izin lingkungan yang terdekat sedangkan izin galian C tambang tanah ilegal bukan hanya wilayah terdekat saja,HARUS ijin lintas wilayah,salah satunya intansi terkait kelurahan yang kerap menjadi lintasan truck tanah yang di duga selalu membuat resah masyakat Rentan kecelakaan Dan merusak jalan umum,” jelasnya.

Galian C Tambang Tanah Ilegal di lokasi sebrang kali item TPA samping kantor Desa gintung kecamatan sukadiri Tambang Galian C Ilegal yang menggali Tanah sampai kedalaman 6 sampai 10 meter Dari permukaan datar Sungai kurang Lebih TIDAK beraturan, Gak Jelas Tidak Ada Tujuan Yang Jelas Saat Di konfirmasi pihak awak media.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi,24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

Di Tempat Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni mengaku belum mengetahui adanya kegiatan Aktivitas Galian Tanah ilegal tersebut.(Rom)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB