Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi Cepat Dengan DP3A Untuk Pendampingan Trauma healing Korban

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL BANTEN COM || Tangerang
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, penanganan cepat kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.

Baca Juga :  Kecamatan Pakuhaji Gelar Tasyakuran Serta Santuni Anak Yatim Paska Tambahnya Dua Tahun Masa Jabatan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan Tiga pelaku C (60Th), J (45Th), S (22) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO T sedang dalam pengejaran Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini. “Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Selain itu, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Gratis! Kantor Polisi di Tangerang Beri Pelayanan Titip Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2025

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 Th Penjara.(Rom)

Berita Terkait

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:02 WIB

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB