Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Korupsi di Bank HIMBARA Tangerang

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di cabang Bank HIMBARA di Kota Tangerang. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Dr. Siswanto, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 6 November 2024.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sdr. J, seorang pihak swasta; Sdr. EBY, Relationship Officer di Bank HIMBARA; serta Sdr. DAS, Manajer Komersial di bank yang sama. Kasus ini terungkap setelah kerugian yang dialami oleh bank mencapai Rp6.195.911.350,00 akibat perbuatan para tersangka.

Baca Juga :  Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Apresiasi Pernyataan Tegas Kapolda Banten Dalam Menertibkan Bank Emok di Banten

Menurut Dr. Siswanto, kasus ini merupakan tindak lanjut dari penahanan sebelumnya terhadap Sdr. SNZ, Direktur PT. KMA, pada tanggal 31 November 2024. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka DAS kini ditahan di Rumah Tahanan Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Sdr. EBY juga telah ditahan terkait tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang. Penyidik juga tengah mempersiapkan penangkapan terhadap Sdr. J.

Baca Juga :  Ratusan Masa Gruduk Gedung KPK dan Kejagung RI, Minta Keseriusan APH Mengusut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkapkan sepenuhnya kasus ini dan meminta dukungan serta kerjasama dari semua pihak terkait untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi keuangan.(red)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB