GLOBALBANTEN.COM, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di cabang Bank HIMBARA di Kota Tangerang. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Dr. Siswanto, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 6 November 2024.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sdr. J, seorang pihak swasta; Sdr. EBY, Relationship Officer di Bank HIMBARA; serta Sdr. DAS, Manajer Komersial di bank yang sama. Kasus ini terungkap setelah kerugian yang dialami oleh bank mencapai Rp6.195.911.350,00 akibat perbuatan para tersangka.
Menurut Dr. Siswanto, kasus ini merupakan tindak lanjut dari penahanan sebelumnya terhadap Sdr. SNZ, Direktur PT. KMA, pada tanggal 31 November 2024. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka DAS kini ditahan di Rumah Tahanan Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Sdr. EBY juga telah ditahan terkait tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang. Penyidik juga tengah mempersiapkan penangkapan terhadap Sdr. J.
Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkapkan sepenuhnya kasus ini dan meminta dukungan serta kerjasama dari semua pihak terkait untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi keuangan.(red)