GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Berawal dari menabrak seorang anak wanita kelas 5 sekolah Dasar (SD) warga kp cilampe kecamatan Kosambi yang mengendarai sepeda listrik mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat teman sekolah korban beserta guru langsung turun ke jalan beserta warga memberhentikan mobil tanah yang melintas tersebut

Baca Juga :  Insting Kuat, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang

Warga merasa sudah kesal atas tidak di tepatinya perjanjian kesepakatan untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, jam operasional truk pasir dan tambang dibatasi mulai pukul 22.00–05.00 WIB.

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran, SOTR hingga Gangguan Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 26 Pos Pantau, Ini Lokasinya

Tapi setiap selesai melaksanakan perjanjian tersebut beberapa hari kemudian melanggar lagi ini untuk kesekian kalinya terjadi seperti ini dan sudah memakan banyak korban.

Akibat dari kekesalan warga 20 Truk tanah dihancurkan warga sebagai penegasan terhadap pengusaha mobil tanah dan pengembang PIK2 kades camat dan Bupati yang selama ini masyarakat seperti diabaikan atas keresahannya dan tidak ada penegakan aturan. “ucap warga setempat AL saat di temui media(Rom)