Globalbanten.com l Kabupaten Tangerang
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten melimpahkan berkas tahap 2 kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly

“Anggota Unit VI Resmob melakukan kegiatan Tahap 2 terkait adanya peristiwa tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi,” kata Arief.

Arief menuturkan, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang yakni tersangka HH, CO, dan TKT.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025. (KOPDAR). Tim Media Kliktangsell.biz.id. Bersama LSM, Di Kampung Karang jetak, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler

“Berkas yang dilimpahkan untuk 3 tersangka berikut barang bukti,” ucapnya.

Baca Juga :  Atur Lalin pada Arus Balik Lebaran 2024, Satlantas Polresta Bandara Kerahkan Personel

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya 3 helai kaus, 2 helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP,” tandasnya.(Rom)