Globalbanten.com | Polres Serang berhasil mengungkap 18 pelaku jaringan narkotika selama bulan Januari 2024, dengan 16 di antaranya sebagai kurir dan 2 sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari 18 kasus yang diungkap, 8 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Baca Juga :  Proyek Jalan Paving Blok CV. Berkah Anugrah Pratama di Kp. Ampel Ds. Gembong Balaraja Terkesan Asal Jadi

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari Jakarta dan Tangerang. Mereka tidak saling kenal, bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram. Barang haram yang berhasil disita meliputi 401,16 gram sabu dan 751 pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Darah Selama Tahun Baru 2024, Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Donor Darah

Pelaku yang terlibat dalam kasus sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara para pengedar pil koplo dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Apel Siaga Bencana Relawan PMI Kabupaten Tangerang

Candra juga menyampaikan rencananya untuk mendirikan kampung bebas narkoba di wilayah Polres Serang. Kampung ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, dan siap tindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna narkoba.