GLOBALBANTEN.COM, Serang | Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu telah mengumumkan pemanggilan beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan dua kasus korupsi di Provinsi Banten. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, mulai pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten selama periode 2008 hingga 2011. Lokasi tanah yang diselidiki berada di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saksi-saksi yang dipanggil terkait perkara ini antara lain adalah Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos.

Baca Juga :  Operasi Razia Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan Dinas Sosial Kota Tangerang 10 Orang Terjaring

Kasus kedua melibatkan pengembangan hasil penyidikan mengenai dugaan korupsi terkait asset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung. Situ ini memiliki luas sekitar 250.000 meter persegi dan terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sdr. Fahmi Hakim juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, menunjukkan keterkaitannya dalam kedua kasus tersebut.

Baca Juga :  DPC PKB Kabupaten Tangerang, Resmi Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy.

Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan memproses hukum setiap dugaan korupsi di wilayahnya dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemanggilan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan-dugaan yang ada.(red)