GLOBALBANTEN.COM || Tangerang – Dugaan keberadaan usaha galvanis ilegal yang tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di wilayah Gandasari, RT 01 RW 07, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Rabu (25/6/2025), tim media kembali menelusuri lokasi usaha yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan armada transporter untuk limbah B3.

Baca Juga :  PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan produksi masih berlangsung seperti biasa, meskipun sudah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media. Saat dikonfirmasi, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha enggan memberikan penjelasan. Ia bahkan terkesan menghindar.

“Saya enggak mau ngurusin lagi lah. Udah saya serahin, saya kesono, saya dipanggil sama dia tuh Kris ke Polsek Jatiuwung. Saya enggak mau banyak omong, takut salah lagi. Sebenernya bukan teguran, dia ngajarin kita. Tanya aja tuh sama Kris,” ungkap pria yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kemacetan Jalan Raya Rawabuntu, Tangerang Selatan Tri Nurtopo "Bukan Tanggung Jawab Provinsi"

Kris, yang diduga sebagai mandor di lokasi tersebut, justru merespons dengan nada emosional saat ditanya soal legalitas usahanya. Ia bahkan menyebut pernyataan yang mengesankan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  ‎Kajati Banten Lantik Pejabat Eselon III di Wilayah Hukum Kejati Banten‎

“Tidak ada tindakan apa-apa dari APH. Ya sudah mas, gini aja, kepentingannya ke sini buat apa? Cuma begitu aja, enggak usah ditanggepin. Kata Kanit Intel Anton Jatiuwung bilang begitu, ya sudah cuekin aja,” ujar Kris.

Pernyataan ini sontak memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dari Polsek Jatiuwung yang diduga ‘membek